Tanggamus (SL)-Langkah pelarian Ibnu Oktavit (23) alias Tamong, terhenti setelah enam bulan bersembunyi. Polisi menangkapnya, saat budak narkoba ini jalan-jalan pagi sekitar kawasan sejuk, Gisting.
Dalam pemeriksaan, Among teridentifikasi masih mengonsumsi narkoba selama persembunyiannya. Hasil tes urine pria tampan ini positif mengandung narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH menjekaskan, tersangka punya teman, juga pengguna, yang sudah lebih dulu ditangkap.
“Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/19) pagi saat berada di seputar Gisting,” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (3/12/19).
Tamon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap Riko Irawan pada Sabtu (8/6) pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.
“Berdasarkan keterangan tersangka Riko, barang bukti narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,” ujarnya.
AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.
Polisi sudah mendapati keterangan ke mana Tamong selama pelariannya. Ternyata Tamong tak ke mana-mana. Ia tak pernah keluar Tanggamus, namun kerap pindah-pindah. “Ini orang lumayan licin,” ungkap Hendra.
Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)
Tinggalkan Balasan