Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan perkembangan baru terkait perkara suap jual beli jabatan di Kemenag tahun 2016 dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Terakhir KPK menyatakan dua perkara sudah memasuki tahap penyidikan.
“Penyidikan perkara ini dilakukan pada September dan Desember 2019 ini. Informasi lebih lengkap akan kami sampaikan nanti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/12). Namun Febri belum mau merinci hal apa yang diperoleh KPK dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Diketahui, KPK tengah menginvestigasi kasus di Kementerian Agama pada 2016 terkait dugaan jual beli jabatan. KPK menangkap mantan ketua umum PPP Romahurmuziy di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Maret 2019, terkait perkara jual beli jabatan ini.
Romahurmuziy alias Rommy ditengarai terlibat dalam kasus jual beli jabatan di instansi bertagline Ikhlas Beramal tersebut. KPK memiliki bukti transaksi uang ke Rommy untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) diduga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin (HRS) disebutkan pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kasus ini sudah memasuki tahapan persidangan.(red)
Tinggalkan Balasan