Sijunjung dan Dharmasraya Tak Ada Gereja, Mau Natalan ke Sawahlunto Saja

Jakarta (SL)-Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan tidak ada pelarangan perayaan Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Dia mengatakan dua kabupaten itu memang tidak memiliki gereja. Sehingga atas kesepakatan masyarakat, kata Fachrul, perayaan Natal di Sumbar dipusatkan di Sawahlunto.

“Karena di sana tidak ada gereja maka memang natal disepakati dari dulu memang di Sawahlunto bukan di dua kabupaten itu. Karena dua kabupaten itu tidak ada gereja,” kata Fachrul di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (21/12). Dia menilai, keputusan tersebut tidak melanggar hak asasi manusia karena menjadi kesepakatan bersama masyarakat Padang. “Iya (tidak melanggar HAM), memang kalau kesepakatan bersama silakan,” ujarnya seperti dilansir merdeka.com.

Senada dengan Fachrul, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memastikan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Ini menanggapi tudingan adanya larangan umat Nasrani merayakan Natal di Kabupaten itu. Kabag Humas Setda Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo mengatakan, pihaknya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

Dia mengungkapkan, pihaknya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru. “Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing masing di rumah masing-masing. Namun jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi,” ujar dia.

Budi menjelaskan, Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau. Sebagaimana pernah terjadi pada tahun 1999 lalu, karena akan mengakibatkan kerugian di kedua belah pihak. “Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, dan juga memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, surat Wali Nagari Sikabau yang tidak memberi izin untuk penyelenggaraan Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan Natal. “Melainkan hanya pemberitahuan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan, untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjemaah maupun mendatangkan jemaah dari luar wilayah. Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi,” tutupnya. [red]

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *