Temuan Malapetaka Penyimpangan Empat Proyek Rp78 Miliar Lebih Prasarana Permukiman Provinsi Lampung?

Bandar Lampung (SL)-Gabungan aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengatas namakan Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA) Lampung menemukan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara, pada empat proyek senilai Rp76 miliar lebih, di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.

Melalui surat laporan aliansi Malapetaka, yang ditembuskan kepada sinarlampung.com, menyebutkan bahwa hasil temuan dan kajian pihaknya, ada indikasi dugaan potensi praktek KKN serta terindikasi adanya tindak Penyimpangan dengan modus pengurangan volume atau pemangkasan item Kegiatan baik lelang maupun swakelola yang tidak jelas pada pekerjaan di tahun 2019.

Proyek proyek itu dilaksanakan untuk kegiatan Rehablitasi dan Renovasi Sarana Prasarana, di empat Kabupaten  yaitu Mesuji, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat dan Kab. Pesisir Barat. “Jadi sangat wajar jika proyek yang yang ada di Satker pelaksanaan sarana prasarana Permukiman provinsi Lampung mengalami kemunduran serta tidak maksimal,” kata Presidium Aliansi, Riswan, saat berunjuk rasa, Kamis 19 Desember 2019 09.00 di Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung dan Kajati Lampung.

Menurut Riswan, Malapetaka, juga mengindikasikan anggaran itu berpotensi disimpangkan di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung dengan modus Mark-up kegiatan Mark-up dan penyimpangan Bestek dalam melaksanakan Kegiatan-kegiatan seluruh proyek-proyek serta kebijakan pada tahun 2019.

Hasil temuan mereka menyebutkan dalam perealisasian sebagian besar proyek-proyek dan pekerjaan tersebut diduga kuat sudah diarahkan bahkan terkondisi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa Paket yang sifatnya di kelola oleh Satker dan pekerjaan tersebut asal-asalan yaitu pada Kegiatan,

  1. Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Mesuji, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Tulang Bawang Barat dengan Nilal HPS Rp 1.409.520.750,00, Pelaksana PT. GLOBAL TEKNIK MULTIDESAIN – Senilai Rp 1.290.014.000,00.
  2. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Mesuji, Kab. Tulang Bawang, dan Kab. Tulang Bawang Barat dengan Nilai HPS Rp 27.125.947.845,98 Pelaksana PT. ASMI HIDAYAT- Senilai 22.393.005.471,00.
  3. Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Pesisir Barat Nilai HPS Rp 1.932.288.600,00, Pelalksana ARIHTA TEKNIK PERSADA JAKARTA- Senilai Rp 1.320.881.100,00.
  4. Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Kab. Pesisir Barat Barat Nilai HPS Rp 45.155.309.589,86 Pelaksana PT. TIGA JAYA KENCANA – Senilai Rp 36.195.351842,10.

Memperhatikan hal-hal tersebut, maka patut diduga hal ini sengaja dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam rangka untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak-pihak tertentu, dengan cara merenggut keuntungan yang sebesar-besarnya dari kegiatan-kegiatan yang ada di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung.

Berdasarkan hasil investigasi Malapetaka, terhadap realisasi kegiatan yang ada di Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung terindikasi kuat unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan tindak Gratifikasi serta beberapa kejanggalan yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara dan merugikan masyarakat.

Adanya beberapa dugaan kuat Tidak sesuai dengan RAB, yaitu bahwa pekerjaan kualitas material Yang tidak sesuai. Nilai Rehab dengan Pembongkaran Gedung Yang Jauh dari Nilai Pekerjaaan, dan penggunaan Material Pada profil rangka baja ringan yang tidak memiliki sertifikat SNI untuk kerangka atap gedung sekolah yang direnovasi, mengindikasikan pengerjaan proyak itu telah mengabaikan Undang-undang No 2 tahun 2016 tentang Jasa Kontruksi.

Lalu penggunaan profil rangka baja ringan yang tidak sesuai SNI ini juga diduga kuat menyalahi Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negar. Sebab, pada penjelasan Spiesilikas Kompanen Bangunan Gedung Negara.

Tentang Struktur Atap, huruf (d.) Tentang Struktur rangka atap baja dijelaskan sambungan yang digunakan pada rangka atap baja baik berupa baut, paku keling, atau fas listrik harus memenuhi ketentuan pada SNI tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung.

Rangka atap baja harus dilapis dengan pelapis anti koresi. Mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI rangka atap baja. Padahal secara jelas Struktur rangka atap baja ringan mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI rangka atap baja ringan.

Begitu juga bahan penutup atap diatur pada huruf (d) bagian ( menjelaskan bahan penutup atap bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI yang berlaku tentang bahan penutup atap, baik berupa atap beton, genteng, metal, fibrecement, calsium board, sirap, seng. aluminium, maupun asbes atau asbes juga disebutkan bahan kerangka penutup atap digunakan bahan yang memenuhi SNI.

Adanya indikasi selisih yang sangat Signifikan selisih harga vang sangat jauh. Harga pemasangan jenis profil rangka baje ringan dan atap genteng metal polos dipasaran hanya Rp125 ribu/M2. sementara bahan baku canal baja yang bersertifikat SNI harganya Rp220 ribu sampai dengan Rp 240 robu/M2.

“Patut di duga di mark-up. Untuk itu kami akan merekomendasikan kepada pihak pihak berwajib dan terkait agar dapat melakukan pengauditan/pemeriksaan, mengungkap dan sekaligus mengusut tuntas oknum pelaku dugaan Kasus Korupsi modus Mark-Up pada pelaksanaan sejumlah Kegiatan yang dilaksanakan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Lampung,” katanya. (joe/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *