Stiker Penerima PKH Tanggamus Tidak Perlu Regulasi

Tanggamus (SL)-Pemasangan stiker di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan sosial Program Keluarga Harapan  (PKH)  di kabupaten Tanggamus tidak perlu dengan  dengan peraturan daerah (perda) maupun Peraturan Bupati (Perbub) atau aturan yang lain yang ada di daerah. Hal ini di ungkapkan oleh Kadis Sosial Kabupaten Tanggamus Zulfadli kepada awak media ,23 Desember 2019 di ruang kerjanya.

Menurutnya, pemasangan stiker atau labelisasi di rumah KPM PKH secara tekhnis, tidak memerlukan aturan daerah baik perda maupun perbub atau peraturan lain yang menjadi kewenangan atau otonomi daerah. “Saya fikir itu tidak perlulah, perbub hanya untuk pemasangan stiker aja saya pikir tidak perlu karena tidak berkaitan dengan kepentingan halayak masyarakat banyak, gak perlulah,” Ungkap KadisSos Tanggamus, Selasa, 23/12/19).

Dia menjelaskan sesuai dengan dasar legalitas pemasangan stiker berdasarkan surat edaran dari Kementrian Sosial RI, Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial. Merujuk dari Surat Direktur Dirjen Penangan Fakir Miskin, No 1902/4/S/HK.05.02/05/2019, instruksi tersebut berupa arahan sebagai pedoman lebelisasi pemasangan daftar nama KPM Batuan Sosial di tempat umum.

“Landasan hukum pertama, adanya anggaran di Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dibahas akhir tahun 2018, tentang adanya pengalokasian anggaran pencetakan stiker bagi penerima bantuan kementrian sosial. Itu Perda (Peraturan Daerah) tentang APBD Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait rumah yang dipasangi stiker adalah harta dan aset pribadi penerima bansos, sebelum pemasangan stiker harus memiliki surat pernyataan kesedian terlebih dahulu dari yang bersangkutan. Namun, Zulfadli tidak merinci, terkait sanksi jika penerima bansos menolak jika rumah mereka dipasang stiker tersebut.

Saat ditanya terkait progres pemasangan stiker di Kabupaten Tanggamus, Zulfadli berujar jika belum seluruh rumah keluarga penerima manfaat PKH ditempeli stiker. Hal itu disebabkan tidak ada anggaran pemasangan dan keterbatasan personil. Namun, Keluarga penerima manfaat yang mengundurkan diri mengalami kenaikan secara signifikan. “Alhamdulilah, hari ini sudah mencapai 647 KPM yang bersedia secara mandiri bergraduasi atau mengundurkan diri kepesertaan dengan berbagai alasan,” tandasnya

Terkait dengan legalitas pemasangan stiker di rumah  KPM PKH di Kabupaten Tanggsmus, awak media Sinarlampung.com hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kabag Hukum Kabupaten Tanggamus, karena saat mau dikonfirmasi beliau tidak ada di kantornya. (hardi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *