Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Somasi PT HIM, Batas 10 Januari 2020 Untuk Kosongkan Lahan

Tulang Bawang (SL)-Mengatasnamakan lima Keturunan Bandar Dewa, kuasa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa, Ir. A. sobrie Wertha, meminta PT Huma Indah Mekar (HIM) mengosongkan areal tanah ulayat, yang dianggap telah dikuasai secara ilegal. Warga memberi batas hingga tanggal 10 Januari 2019.

Baca: Kalah di PK Dan Belum Lakukan Kewajiban, PT HIM Dikabarkan Akan Alihkan Perusahaan

Dalam surat terbuka, yang dikirim ke redaksi sinarlampung.com, tertanggal 1 Desember 2019, mereka melakukan somasi karena masa berlaku HGU No. 16/1994 telah berakhir 31 Desember 2019 karenanya TMT 01 Januari 2020 pihak Saudara harus menghentikan semua aktivitas dan pengelolaan lahan tersebut.

Selain itu, Tim Terpadu telah memerintahkan pihak Saudara untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan HGU No. 16/1994 dan masa perpanjangannya, menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. “Perintah tersebut belum Saudara laksanakan sebagaimana mestinya,” kata Sobrie Wertha.

“Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan, agar Saudara segera mengosongkan areal tersebut untuk mengembalikan kepada Masy. 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah lahan seluas 1.470 Ha sesuai dengan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No.79 /Kampoeng/ 1922 paling lambat 10 Januari 2020,” katanya. (joe/red)

Berikut isi soamsinya:

Bandardewa, 01 Januari 2020

Kepada Yth,
Direktur PT Huma Indah Mekar
Di
Panumangan, Tulang Bawang Barat

Hal : Somasi untuk mengosongkan areal tanah ulayat Masy. 5 Keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM secara ilegal.

I. Dasar Eksekusi.

1. Bahwa kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dgn Kepala BPN RI tanggal 27 Agustus 2008.

2. Rekomendasi Ketua Komnas HAM kepada Presiden RI melalui surat tanggal 12 Juli 2013 No. 036/R/ Mediasi / VII/ 2013.

3. Perintah Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui surat tanggal 30 September 2013 No. 1309/ HK.410/E/09/2013 kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung.

4. Keputusan Gubernur Lampung No. G/886/B.I/HK/2013 tanggal 10 Desember 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung.

II. Terkait dengan penguasaan tanah ulayat di Pal 133-139 Masy. 5 Keturunan Bandardewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung oleh PT HIM diperingatkan kepada Saudara :

1. Masa berlaku HGU No. 16/1994 telah berakhir 31 Desember 2019 karenanya TMT 01 Januari 2020 pihak Saudara harus menghentikan semua aktivitas dan pengelolaan lahan tersebut.

2. Tim Terpadu telah memerintahkan pihak Saudara untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan HGU No. 16/1994 dan masa perpanjangannya, menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan .

3. Perintah tersebut belum Saudara laksanakan sebagaimana mestinya.

4. Untuk menghindarkan hal-hal yg tdk diinginkan, agar Saudara segera mengosongkan areal tersebut untuk mengembalikan kepada Masy. 5 Keturunan Bandardewa selaku pemilik sah lahan seluas 1.470 Ha sesuai dengan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No.79 /Kampoeng/ 1922 paling lambat 10 Januari 2020.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

Kuasa Masy. 5 Keturunan Bandardewa/
Ir. A. sobrie Wertha, M.Si

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *