Kota Metro (SL)-Seorang remaja dibawah umur, Bunga, Warga Bilangan Kecamatan Trimurjo, menjadi korban pembegalan dan pemerkosaan di pematang sawah, di Jalan Piagam Jakarta, Kelurahan Mulyosari, Kecamatan Metro Barat, medio 8 Januari 2020, sekitar pukul 20.30. Korban mengalami luka lebam dan patah tulang lengan kanan, dan dirawat insentif di RS Muhamaadiyah Kota Metro.

Pelaku terungkap seorang pria bernama Ari Saputra (23) alias Ari, warga Desa Purwoadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Polisi menyebut pelaku menyerahkan diri, Minggu (12/1/2020) sekira pukul 11.15 WIB. pasca Tim Reskrim Polres Kota Metro menggerebek rumahnya. Pelaku terindikasi terlibat kasus curanmor wilayah Lampung Tengah-Kota Metro.
Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto membenarkan aadanya kasus yang sempat mengagetkan warga Kota Metro. Karena tersiar kabar ada seorang wanita menjadi korban pembegalan dan pemerkosaan. Rabu malam 8 Januari 2020 di pematang sawah, Jalan Piagam Jakarta, Kel. Mulyosari, Kecamatan Metro Barat sekitar pukul 20.30 WIB.
“Ada laporan Polisi di Polsek Metro Barat, korban seorang wanita dibawah umur, yang diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan. Tim Reskrim Polres melakukan backup untuk mengungkap kasus ini. Kami mulai melakukan penyelidikan terkait saksi-saksi dan juga olah TKP,” kata Gigih.
Menurut Kasat Reskrim, bahwa korban yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah Metro tersebut mengalami sejumlah luka lebam dan patah tulang lengan. “Korban saat ini masih di rumah sakit, kondisi korban memar-memar di tubuhn dan wajah, patah tulang di bagian lengan kanan. Korban mengalami kekerasan sexual. Kita sudah dapatkan hasil visumnya juga,” ungkapnya.
Tim Reskrim Polres Kota Metro kemudian menyantroni kediaman terduka pelaku bernama Ari Saputra, yang dalam catatan kepolisian, merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Kota Metro dan Lampung Tengah.
Pelaku kemudian menyerahkan diri ke tokoh masyarakat Kecamatan Trimurjo, dan pelaku saat ini masih di amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku mengaku terpaksa menyerahkan diri ke pamong karena dikejar Polisi Polres Metro, karena sebelumnya tim Tekab 308 Polres Metro telah melakukan penggrebekan di rumah tersangka Ari Saputra ini,” kata Kapolres Kota Mtero, Senin (13/1/2020)
Dari pengakuan sementara, tersangka melakukan perbuatan pemerkosaan lantaran terpengaruh hawa nafsu. “Tersangka juga mengaku sebelumnya tidak ada niat untuk memperkosa, ia hanya berniat mengambil Handphone korban. Tersangka mengaku nekat memperkosa karena telah melihat paras korban, dan nafsu birahinya muncul,” terangnya.
Hasil interogasi di Polsek Trimurjo, tersangka juga mengaku pernah beberapa kali melakukan aksi curas di sejumlah titik wilayah Metro dan Lampung Tengah. “Sampai saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara Ari Saputra ini, dimana saja TKP nya dan ada keterlibatan orang lain atau tidak karena TKP terdapat di Dua wilayah hukum,” tandasnya.
Sementara, warga berharap, Ari Saputra dapat dihukum seberat-beratnya, “Pokoknya hukumannya harus berat. Bila perlu penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata warga Trimurjo. (tama/red)
Tinggalkan Balasan