Mesuji (SL) – Pemanggilan Kepala Sekolah dan komite SMP Negeri 3 Mesuji oleh Disdik Mesuji tak menghasilkan keputusan apa-apa, kecuali klarifikasi yang membelokkan keterangan wali murid sebelumnya yang menuding ada pungli pembelian laptop di sekolah itu. Disdik dinilai tidak tegas, dan hanya bisa mengamini cerita pihak sekolah.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji telah memanggil kepala sekolah dan komite SMP Negeri 3 Mesuji yang diduga melakukan pungutan liar sebesar 500 ribu/siswa, Senin (20/01/20).
Hasilnya, luar biasa. Kepada Kabid Dikdas Kabupaten Mesuji Yoga Puja Pratama, komite sekolah berkilah bahwa pungutan itu cuma sukarela, tidak ditentukan nominalnya. Anehnya Disdik percaya! Padahal. terbukti pihak sekolah mengharuskan wali murid membayar 500/siswa untuk pembelian leptop.
Kepada Yoga, Komite sekolah mengatakan bahwa kegiatan penggalangan dana yang dilakukan adalah hasil musyawarah antara komite dan wali murid dan berita acaranya itupun hanya seiklasnya dan alat kadarnya saja, tidak dipatok 500/ siswa.
Penggalangan dana itu dikatakan karena sekolah masih kurang kompute untuk melaksanakan kegiatan UNBK. (AAN)
Tinggalkan Balasan