Lampung Utara (SL) – Nampaknya, kinerja Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang dipimpin Darmin, SE., perlu dievaluasi dan dibina intensif oleh pimpinan vertikal. Apa sebab?
Begini ceritanya. Awak media ini menerima laporan yang menyebutkan ada dugaan praktik pungli di kantor tersebut. Dari penelusuran awal dan keterangan sejumlah pihak, ditemui adanya dugaan praktik pungutan liar untuk pengurusan surat izin usaha mikro dan kecil. Modusnya, Camat Sunkai Utara tidak akan menandatangani rekomendasi SPJ Dana Desa, jika kepala desa tidak menyetor Rp 5 juta.
“Pak Camat (Darmin.red) tidak mau menandatangani SPJ DD apabila dirinya tidak diberikan kontribusi senilai Rp. 5 juta,” jelas narasumber media ini yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu, (22/1/2020).
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Camat Darmin belum dapat dikonfirmasi. Ponselnya aktif tapi Darmin tak menjawab, padahal sudah ditelepon berkali-kali. (ardi)
Tinggalkan Balasan