Way Kana (SL)-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencuri bantalan kereta api milik PT KA di KM 166-500 dan Km 166 + 700 di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andi Siswantoro melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Devi Sujana, Sabtu (01/02) mengatakan pelaku yang diamankan adalah HW (25), TA alias Guru (32) dan NZ alias Anjar (51), ketiganya warga Kampung Guntur, Kecamatan Blambangan Umpu, serta AN alias Ewan (34) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Penanangpan mereka berdasarkan laporan Ari, Karyawan BUMN (PT.KAI).
“Modus pelaku yaitu pada November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka HW dan rekannya melakukan pencurian bantalan rel kereta api milik PT.KAI yang berada di KM 166 + 500 sampai dengan KM 166 + 700 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu,” kata Devi Sujana.
Menurut Kasat, Kasat Reskrim, HW dan rekannya kemudian menjual bantalan rel kereta api kepada NZ alias Anjar senilai Rp10 ribu rupiah per batang kawat besi rel, dengan total 93 batang bantalan rel kereta api, “Dijual Rp10 ribu perbatang, dari total 93 batang,” kata Kasat.
Devi Sujana menerangkan kronologis penangkapan, Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 tim Tekab 308 Polres Way Kanan beserta unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka HW berada di rumahnya. “HW kemudian kita tangkap,” katanya.
Hasil pengembangan dari HW selanjutnya petugas berhasil menangkap kembali tiga 3 TSK lain inisial TA alias Guru, AN alias Ewan dan NZ alias Anjar di kediamankan masing-masing tanpa perlawanan, lanjutnya. Saat ini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol dibawa menuju ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Devi Sujana. (Romy)
Tinggalkan Balasan