Way Kanan (SL)-Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu seberat 0,33 gram, dibawa seorang pemuda An (29), warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat melintas di Jalan Poros Pabrik Singkong Kampung Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya. di Mapolres setempat Rabu (22/02.20), menerangkan penangkapan pelaku berawal informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB, datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor honda blade dengan No.Pol A-5314-FW warna merah putih di Jalan Poros Pabrik Singkong Kampung Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Karena gerak geriknya sangat mencurigakan, oleh petugas laki,-laki tersebut diberhentikan, dan setelah diinterogasi, dan digeledah petugas menemukan barang yang dipegang di tangan sebelah kiri AN (29) berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selanjutnya AN (29) diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” kata Kasat Narkoba. (Romy)
Tinggalkan Balasan