Gowa (SL)-Penerapan pajak oleh Bapenda Gowa dinilai belum tepat, apalgi hingga penutupan secara paksa. Pasalnya pihak Bapenda Gowa, tidak memberikan satu salinan perincian dan penetapan tentang aturan penutupan terhadap warung makan tegal selera selama tiga bulan.
Pengelola Warung Makan Tegal Selera (Warteg) Mas Agus mengatakan wartegnya belum tepat untuk dikenakan pajak restoran. “Saya kira belum tepat untuk dikenakan pajak restoran. Karena warteg selera kami ini yang masih memiliki omzet penjualan di bawah Rp200 juta per tahun, setidaknya tidak akan dikenakan yang namanya pajak restoran.” ungkap Mas Agus pada awak media, Minggu (02/02/2020) di Jl. Mangka Daeng Bombong Manggarupi Gowa.
Bagi pengusaha restoran tidak ada masalah karena konsumennya kelas menengah keatas juga pada moment yang tertentu bukan kebutuhan makan sehari hari, maka tidak begitu terdampak, sedangkan kalau di warteg langganannya kelas menengah ke bawah kadang di warteg adalah kebutuhan sehari hari dan biasanya pelanggan sehari makan tiga kali di warteg.” ucap Mas Agus
Sehingga apabila konsumen warteg dikenakan pajak 10% itu sangat berdampak membebani pelanggan dan bisa pindah makan ke kuliner lain yang tidak kena pajak restoran ppn 10%. “Dan omset kami bisa semakin berkurang,” katanya.
Sementara itu pada tanggal 20 Agustus 2019, petugas Bapenda Kabupaten Gowa, membawa surat formulir pendaftaran wajib pajak restoran dan surat pernyataan kesediaan di pasang alat Mpos (cash register online) atas perintah KPK. “Saya belum siap isi dan tanda tangan surat itu, karena menunggu Acc dari Owner Andi Puput Said.” ungkap Mas agus lagi
Namun petugas Bapenda itu marah marah dan mengancam akan memberi surat peringatan penutupan warung dengan menunjukan surat peringatan warung lain, yang dia sudah kasih surat peringatan seperti warung bubur ayam mbak sri, yang berlokasi di jl masjid raya dekat rumah dinas bupati gowa.
“Warteg selera gowa kami sudah di daftar, dan selama setahun ini sudah bayar pajak restoran bulanan Rp200 ribu perbulan dengan bukti kwitansi pembayaran dengan kop surat dari dinas pariwisata kabupaten gowa. Olehnya itu, Kami menghimbau ke pihak Bapenda gowa, agar menunda pemberlakuan kepada warung – warung makan kecil.” Ucap Mas Agus.
Agus Casmito juga menambahkan bahwa saya selaku pengelola di berikan amanat oleh owner pak andi puput said yaitu silahkan aktifkan itu alat dan penuhi permintaan kami yaitu berikan satu berkas salinan Perda No 09 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Tidak pada tempat dan tujuannya, Karena Penghasilan kami di warteg selera hanya Rp175.000 – Rp300.000 / hari (Bersih).
Ia juga minta diberikan satu salinan berkas Perbup No. 35 tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara online. “Saya hanya minta pihak Dispenda dan Bapenda Gowa, agar dapat memberikan salinan perjanjian yang telah kami tanda tangani sebanyak satu rangkap dan sesuai dengan sudah menjadi hak juga kewajiban kita bersama, dalam bentuk sebuah perjanjian yang tertulis berbeda, kami memiliki kekuatan hukum tetap.” Terangnya.
“Tolong berikan juga perincian dan penetapan tentang aturan penutupan terhadap warung makan tegal selera selama (3) tiga bulan, yang hanya disampaikan secara lisan namun hal tersebut kita lakukan melaksanakan pada saat setelah saya sudah penuhi panggilan bapak atau ibu.” Ungkap Agus Casmito. (Rudi)
Tinggalkan Balasan