Narkoba Polda Tangkap Tiga Pengedar Bawa 700 Gram Sabu dan 190 Butir Pil Ekstasy

Bandar Lampung (SL)-Tim Opsnal Subdit 2, unit 1 menangkap tiga tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan Aceh. Petugas mengamankan sabu sabu bungkus teh China sekitra 700 gram lebih, dan sekitar 190 butir pil ekstasi, di Jalan Sam Ratulangi Gang Dahlia 3 ,Bandar Lampung, Selasa 16 Februari 2019.

Barang bukti sabu dan ekstasy

Mereka yang ditangkap Taufik Kurniawan (24), warga Jalan Sam Ratulangi Gang Dahlia 4, Bandar Lampung, Agil Aria Dimas (22), warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, dan Husen Matahari (22), juga warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton.

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu di Jalan Sam Ratulangi.

Petugas mengamanakan barang bukti satu Bungkus besar Plastik Teh Cina yang berisi Bongkahan Padat shabu. Seberat bruto 706.2 gram, satu buah plastik klip ukuran besar berisi shabu, empat buah plastik klip ukuran kecil berisi shabu, 19 plastik klip ukuran sedang berisi Extasi warna Orange. Sebanyak 190 butir.

Barang bukti lain, satu unit Timbangan digital ukuran besar, dua Unit Timbangan digital ukuran kecil, satu buah skup yang terbuat dari sendok makan plastik, tiga Unit HP Android, dan satu perangkat alat Hisap Bong.

“Awalnya petugas menangkap Taufik dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu dan Extasi. Kemudian menangkap Aqil, dan Husen. Taufik mengaku Shabu dan ektasy dari tersangka atas nama Defa yang merupakan jaringan dari Aceh. Tersangka Defa masih dalam pengejaran,” kata Shobarmen.

Petugas sempat menggerebek kediaman tersangka Defa, di Jalan dr Sutomo, Penengahan Raya, Kecamaran Kedaton, namun pelaku lolos, dan petugas menemukan barang bukti lain, sabu dan ekstasy. (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *