Dumai (SL)-Tim Badan Narkoti Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggulung empat tersangka sindikat Narkoba jaringan Malaysia, melibatkan oknum anggota Polri, Brigadir RA alias Rafi, anggota Polsek Rupat, Polres Bengkalis, Polda Riau. Tim Operasi berantas Narkotika BNN Pusat bersama Bea Cukai mengamankan barang 10 kilogram Sabu sabu dan sekitar 60 ribu pil ekstasi.
Informasi di Polda Bengkalis menyebutkan oknum anggota Polsek Rupat itu ditangkap bersama tiga warga sipil lainnya, depan Alfa Mart, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai, Riau. Keempat orang tersangka berinisial RI, RA, PU, HE, dan dua buah mobil Avanza warna silver, satu Brio warna merah. Mereka membawa barnag haram itu diduga kuat berasal dari Malaysia dan Transit melalui Pulau Rupat untuk di kirim tujuan akhir kearah Medan Sumatera Utara.
Kasi Pelayanan dan Informasi Bea dan Cukai Dumai Gatot Kuncoro, mengatakan laporan jumlah barang bukti sementara dari penangkapan gabungan yang berlangsung selama 3 hari telah menyita 30 ribu butir ekstasi dan 10 KG Sabu bersama 4 orang tersangka. Sementara informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian melaporkan bukti yang ditangkap diantaranya 10 kg Narkotika jenis shabu dan 60 ribu butir narkotika jenis ekstasi.
“Ya Ke empat tersangka ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bukit Timah, Kota Dumai tepatnya di Depan Alfa Mart. Berawal diduga membawa Narkotika. 4 orang tersangka berinisial RI, RA, PU, HE dan 2 buah mobil Avanza warna silver dan Brio warna merah. Barang diduga berasal dari Malaysia dan Transit melalui Pulau Rupat untuk di kirim tujuan akhir kearah Medan Sumatera Utara,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan