Oknum ASN Diduga Gelapkan Infak Masjid Untuk Foya Foya?

Padang (SL)-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Sumbar berinisial RNT, diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) hingga jutaan rupiah. Kasusnya dilaporkan Ketua Pengurus Masjid Raya, Yulius Said ke Polresta Padang, pekan lalu. Yulius mengungkapkan uang infak tersebut diduga digunakan oleh RNT untuk bersenang-senang dan liburan.

Yulius Said mengatakan kasus ini sudah tercium sejak Maret 2019. Namun, pengurus Masjid Raya Sumbar baru melaporkan RNT ke kepolisian pada minggu lalu setelah diminta oleh Inspektorat Pemprov Sumbar. Dugaan itu mencuta ketika pada minggu pertama Januari 2019, menemukan jumlah infak Masjid Raya Sumbar sedikit dan tak sebanding dengan jemaah yang hadir saat salat Jumat. “Jemaah ramai, tapi jumlah infak sedikit. Itu terjadi beberapa kali Jumat,” ujar Yulius dilangsir CNNIndonesia.com, Rabu (19/2/2020).

Menurut Yulius, beberapa waktu kemudian, pihak Baznas Sumbar menemukan kejanggalan laporan keuangan yang juga dikelola oleh RNT. Dari situ ia juga meminta rekening Masjid Raya dicek. Hasilnya saldo kosong. “Saya lalu melaporkan masalah ini ke Biro Bina Mental,” jelasnya.

Karena, kata Yulius, bahwa dana infak Masjid Raya Sumbar dikelola RNT sejak masjid itu dibuka untuk umum pada 2013. Sebagai informasi, ada 40 kotak infak di masjid tersebut.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi mengatakan pihaknya mulai menangani masalah dugaan penggelapan duit infak ini pada Oktober 2019. Saat itu pihaknya mendapatkan laporan dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar sewaktu itu, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya. “Pak Jumaidi lalu meminta RNT mempertanggungjawabkan transaksi tersebut, tetapi RNT tidak bisa. Akhirnya kas 2019 biro tersebut tekor. Kami lalu memproses RNT,” ujarnya.

Kata Mardi, hasil pemeriksaan pihaknya menemukan RNT tak hanya diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya, tetapi juga dana APBD. Dari kedua kasus itu, total uang yang digelapkan RNT berjumlah lebih dari Rp1,5 miliar, Rp862.775.114 di antaranya merupakan uang infak. “Dana ini tidak diambil sekaligus oleh RNT, tetapi akumulasi sejak 2013,” kata Mardi.

Sejak Inspektorat Pemprov Sumbar menangani kasus itu, kata Mardi, RNT dipecat sebagai Bendahara pada Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar setelah bekerja selama 2013 hingga 2019. “Biro ini juga mengelola dana APBD dan BAZ. Mungkin RNT sempat bermasalah mengelola dana BAZ, yang kemudian menimbulkan kejanggalan. Namun, RNT berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Mardi mengaku, berdasarkan pengakuan RNT, uang yang ia gelapkan digunakan untuk berfoya-foya, seperti liburan dan jalan-jalan. Uang itu juga dialokasikan untuk keperluan keluarganya, termasuk untuk mengobati anggota keluarganya yang sakit.

“Saat kami interogasi, ia seperti orang tak berdosa saja. Katanya dia memakai dana itu untuk berfoya-foya. Uang itu tidak membekas padanya karena rumahnya saja masih kredit. Dia tenang-tenang saja,” kata Mardi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan pihaknya belum bisa menerima laporan secara resmi dari Pengurus Masjid Raya Sumbar karena bukti-bukti terkait dugaan penggelapan duit infak oleh RNT ini belum lengkap. “Pengurus Masjid Raya Sumbar memang mendatangi Polresta Padang minggu yang lalu. Kami meminta pengurus untuk melengkapi dulu bukti-bukti,” katanya.

Sedangkan, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar, Saifullah, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan data dugaan penggelapan dana infak ini. Setelah data terkumpul, pihaknya akan menyerahkan data itu kepada pengurus Masjid Raya Sumbar untuk dilaporkan ke kepolisian. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *