Bandar Lampung (SL)-Proyek rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah dasar, RpRp24,271 Miliar, program Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Wilayah Lampung, satuan kerja pelaksana prasarana pemukiman Provinsi Lampung, untuk 20 SD diwilayah Kabupaten Lampung Barat diduga sarat penyimpangan.
Pengerjaan pembangunan sekolah, dengan nomor kontrak HK0201/KTR/BPPWL/POP-MYC. 01/2019 senilai Rp24.271. Miliar bersumber dana dari APBN dilaksanakan oleh PT Cipta Primadona Perkasa, bersama Konsultan pengawas CV Tujuh Jaya. Selain tidak transaparan, diduga sarat penyimpangan dengan standar kualitas.
Proyek yang yang dialokasikan untuk rehabilitasi dan renofasi 20 SD, diantaranya, SDN 3 Hanakau, SDN 1 Padangtambak, SDN 2 Tugusari, SDN 4 Liwa, SDN 2 Sukananti, SDN 2 Gihamsuka Maju, SDN 2 Sukaraja, SDN 3 Padangtambak, SDN 2 Mekarjaya, SDN 1 Purajaya, SDN 2 Sukapura, SDN Tembelang, SDN 2 Bakhu, SdN 2 Kenali, dan SDN 3 Bandingagung diduga janggal, Papan plang proyek yang dipasang di masing-masing lokasi pekerjaan, hanya tertera jumlah anggaran secara global se-Kabupaten Lambar.
“Ini aneh, dan patut dipertanyakan. Apakan dana sebesar Rp24,271 miliar itu, dalam pemanfaatannya dibagi rata di 20 SD, atau seperti apa. Jika melihat banner plang proyek yang dipasang didepan halaman-halaman sekolah penerima program, tertulis anggarannya untuk seluruh Lambar,” kata Iwan, warga Lampung Barat, yang melihat pengumuman itu, dilangsir medialampung.co.id.
Harusnya, kata dia, dengan nilai Rp24 miliar, untuk 20 sekolah dasar, tidak terbayang bagusnya sekolah sekolah SD di Lampung Barat. “Kita bangun rumah dua miliar saja mewah. Gimana untuk sekolahan,” katanya.
Padahal, semestinya jika mengacu pada transparansi, perlu dipasang juga banner terkait besaran anggaran untuk sekolah yang dibangun. Seperti di SDN 1 Sidomulyo. Pekerjaan tersebut merupakan program Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Wilayah Lampung, satuan kerja pelaksana prasarana pemukiman Provinsi Lampung. Berupa kegiatan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah.
Saat di konfirmasi pihak sekolah, juga tidak mengetahui tentang pembangunan itu karena yang mengerjakannya pihak ke tiga dan pekerjanya pun dari luar. “Kami tidak tau masalah bangunan ini, tiba-tiba bangunan dan gedung lama dibongkar,” ujar salah satu guru disana.
Sementara pekerja bangunan menyebutkan, tidak tau apa-apa, karena tugas hanya sebagai pekerja upahan. “Kami hanya upahan pembangun gedung, dan kami datang dari Kalianda, Lampung Selatan,” katanya polos.
Hingga kabar ini diturunkan belum ada pihak terkait pelaksana proyek yang dapat dikonfirmasi. Anggota DPRD Lambar Tri Budi Wahyuni, meminta agar proyek itu diawasi dengan baik, agar tidak menyalahi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis).
“Ini proyek besar mestinya pihak terkait juga dapat menyampaikan ke DPRD Lambar melalui komisi yang membidangi, jadi ketika ada pertanyaan dari wargaa kami bisa memberikan keterangan, kalau seperti ini kami juga tidak tau,” tandasnya. (mlo/red)
Tinggalkan Balasan