Jogjakarta (SL)-Kepala OJK Lampung Indra Krisna mengatakan bahwa di Indonesia pengawasan terintegrasi antar lembaga jasa keuangan (LJK) dalam sektor keuangan dilakukan oleh Lembaga yang disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan pengawas pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan non-bank mulai efektif beroperasi pada 1 Januari 2014 lalu.
“OJK bertugas mengawasi industri perbankan, pasar modal (perusahaan tercatat atau emiten, perusahaan sekuritas, manajer investasi), asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, pegadaian, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) hingga lembaga keuangan mikro,” kata Indra Krisna, saat menjadi bicara, di kegiatan Pelatihan dan Gathering Media Massa KR 7 Sumbagsel di Novotel Suites Yogyakarta, Jumat (21/2) yang diselenggarakan oleh OJK Sumbagsel.
OJK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan yang saling memiliki keterkaitan secara efektif. Misalnya, produk-produk pasar modal yang ditawarkan melalui perbankan. Atau juga pengawasan grup usaha yang berstatus emiten, dan memiliki anak usaha bank, asuransi serta lembaga jasa keuangan lainnya.
“Bila melihat kembali pada fungsi dan tugasnya, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Pengawasan terintegrasi ini juga berlaku untuk konglomerasi keuangan. Yang dimaksud konglomerasi adalah induk usaha yang didalamnya terdapat anak-anak usaha di bidang jasa keuangan. Sehingga, OJK memiliki wewenang untuk mengawasi aktivitas induk usaha konglomerasi ini,” katanya.
Hal-hal penting yang diawasi adalah risiko dari induk usaha yang bisa mengancam kepentingan nasabah atau investor. Artinya, pengawasan berdasarkan risiko tidak hanya dilakukan terhadap lembaga jasa keuangan, namun juga terhadap konglomerasi lembaga jasa keuangan dalam satu grup usaha, karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian usaha.
Dengan adanya pengawasan terintegrasi, risiko yang signifikan muncul di sektor jasa keuangan dapat terdeteksi secara dini, sehingga tindakan pengawasan yang diambil, dapat sesuai dan tepat waktu. “Ada tiga level pengawasan yang dilakukan OJK. Level pertama adalah pengawasan terhadap lembaga keuangan secara individual (solo basis). Level kedua merupakan pengawasan konsolidasi bersifat dowstream atau pengawasan terhadap lembaga keuangan dan perusahaan anak di bidang keuangan. Level ketiga adalah pengawasan konsolidasi bersifat downstream dan upstre
Pengawasan terintegrasi ini melalui sejumlah tahapan mulai dari pemahaman terhadap konglomerasi keuangan, penilaian risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan, perencanaan pengawasan, koordinasi pemeriksaan, pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan, serta tindakan pengawasan dan pemantauan.
OJK mengenai pengawasan terintegrasi, dalam melaksanakan tahapan tertentu dalam siklus pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan, harus dilakukan koordinasi antara pengawas terintegrasi dengan pengawas individu dan melalui forum panel pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan.
Untuk mendukung pengawasan terintergrasi ini, konglomerasi keuangan perlu memiliki sistem informasi yang terintegrasi dengan baik, sehingga dapat memonitor seluruh risiko yang dihadapi oleh LJK dalam grup, dan pengaruhnya terhadap grup secara keseluruhan. “OJK tengah mempersiapkan panduan yang bersifat mendasar terkait dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi, dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan,” urainya.
Adapun aspek-aspek terkait pengaturan dan pengawasan, pertama oada Kelembagaan Bank dengan menentukan tatacara perizinan berdirinya dan pembukaan kantor suatu bank sekaligus pencabutan izinnya, mengatur anggaran dasar, program kerja, ownership, kepengelolaan dan sumber daya manusia, dan penggabungan usaha (merger, akuisisi, konsolidasi) bank. Lalu Cakupan aktivitas usaha bank di antaranya kegiatan di sektor jasa, sumber finansial, pemasokan dana, serta produk hibridasi
Terkait kesehatan Bank, dilihat kesanggupan pemenuhan kewajiban jangka pendek, kesanggupan penghasilan laba dalam suatu periode, kesanggupan pemenuhan seluruh kewajiban bank, mutu aktiva, Capital Adequacy Ratio (CAR), modal minimum, BMPK, Loan to Deposit Ratio (LDR), serta pencadangan bank.
Lalu soal Laporan kesehatan dan hasil kerja bank yang dinilai dari kualitas dan kuantitas. Penukaran informasi debitur dan pelayanan kredit oleh Sistem Informasi Debitur dari bank dan badan usaha yang melakukan pembiayaan. Termasuk credit testing, dan penyajian informasi laporan keuangan bank, yang metode dan format bakunya biasa disebut sebagai ‘standar akuntansi bank.
Untuk kehati-hatian Bank dilakukan identifikasi serta pengukuran dan penilaian risiko yang termanajemen, tata laksana bank, pengenalan Anti Money Laundering dan Know Your Customer Principles (prinsip mengenal nasabah), dan pencegahan pendanaan terorisme dan fraud rate / modus kejahatan perbankan seperti phishing, malware, dan skimming.
Terakhir OJK juga melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang dengan menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang, menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, menetapkan peraturan dan keputusan OJK, menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan. Lalu menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK, menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
Kemudian menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan, menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (Joe)
Tinggalkan Balasan