Dakwaan Korupsi Bupati Non Aktif Lampung Utara Capai Seratus Miliar, Hakim Batasi Liputan Wartawan

Bandar Lampung (SL)-Selama menjabat Bupati Lampung Utara (non aktif) Agung Ilmu Mangkunegara, menerima uang gratifikasi setoran fee proyek dari Dinas PUPR mencapai ratusan miliar. Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tipikor, pada Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 24 Februari 2020.

Selain Agung, jaksa KPK juga membacaan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara, dan Wan Hendri mantan Kadisdag Lampung Utara, dengan sidang terpisah. Agung didampingi kuasa hukum Sopian Sitepu, yang banyak mendampingi para pejabat yang tersangkut di masalah Korupsi dan KPK.

Dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Taufiq Ibnugroho, menyebutkan bahwa terdakwa Agung selaku penyelenggara negara bersama-sama dengan terdakwa Raden Syahril dan Syahbudin (berkas terpisah), telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang mencapai Rp100 miliar lebih. “Selama menjabat sejak 2015 hingga 2019, Agung telah menerima uang fee dari beberapa rekanan Dinas PUPR Lampung Utara mencapai Rp100.236.464.650,” kata Taufiq.

Rincian penerimaan uang setoran sejak tahun 2015, Agung menerima uang dari beberapa rekanan di Dinas PUPR melalui Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp18.304.235.900, atau sekitar Rp18,3 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2016, Agung juga menerima uang dari beberapa rekanan lain dari Dinas PUPR dan sama melalui Syahbudin, Taufik Hidayat, dan Akbar Tandaniria Mangkunegara sebesar Rp32.149.926.550.

Kemudian di tahun 2017, Agung juga menerima uang dengan jumlah Rp47.298.602.200, tahun 2018 sebesar Rp38.700.000 dann tahun 2019 terdakwa Agung dan Raden Syahril pun menerima uang sebesar Rp2.445.000.000. “Dari penerimaan uang tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp100.236.464.650. Sebesar Rp97.954.061.150, digunakan untuk kepentingan Agung. Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Agung kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja,” kataTaufiq.

Fee Tahun 2019

Sementara Jaksa KPK Dian Hasmisena membacakan dakwaan Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril dalam satu berkas, sementara dua terdakwa lainnya terpisah. Dalam dakwaannya dijelaskan Agung Ilmu Mangkunegara selaku penyelenggara negara, Bupati Lampura dan terdakwa II Raden Syahril alias Ami diduga korupsi pada April hingga Oktober 2019. “Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara menerima hadiah berupa uang senilai Rp1,3 miliar dari Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng,” kata Dian.

Dia menjelaskan penyerahan uang diduga diberikan karena terdakwa Agung Ilmu telah menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara 2017 dan 2018 kepada Candra Safari. Kemudian pekerjaan Pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan Pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar Jaya Kecamatan Sungkai Barat pada Dinas Perdagangan Lampung Utara 2019 kepada Eeng.

“Kedua terdakwa (Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami) didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” katanya.

Dijaga Ketat Polisi Hingga Sambut Haru Keluarga

Proses sidang sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril Cs dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap dan Shabara Polresta Bandar Lampung. Ruang sidang-pun dipenuhi pihak kerabat dan keluarga Agung.

Agung tiba di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang sekitar pukul 9.33 WIB dari Rutan Bandar Lampung mengendarai kendaraan operasional kejaksaan. Dia mengenakan kemeja putih celana hitam, dan memakai kopiah. Orangtua, istri, anak dan sanak keluarga Agung yang telah menunggu sejak pagi, menyambut kedatangan Agung. Agung terlihat mencium tangan dan memeluk orangtuanya.

“Ya hari ini dijadwalkan pembacaan dakwaan untuk dua orang terdakwa kasus korupsi Lampung Utara. Empat terdakwa itu yakni, Agung Ilmu Mangkunegara (bupati nonaktif) dan Raden Syahril,” kata Jaksa penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho.

Hakim Batasi Wartawan

Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus korupsi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Efiyanto sempat melarang wartawan yang ingin mengabadikan jalannya persidangan dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati nonaktif Lampura. Efiyanto beralasan para wartawan dapat mengganggu proses jalannya persidangan ketika melakukan pengambilan gambar dalam sidang tersebut.

Hakim Efiyanto membolehkan wartawan memotret sebelum sidang dimulai, dengan waktu hanya beberapa menit. “Silahkan ambil foto dari sekarang, satu sampai dua menit aja. Biar gak ganggu sidang,” ucapnya di ruang sidang.

Lalu sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan kepada Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Sahril alias Ami, paman kandung Agung. Selain Agung, dan juga Raden Syaril alias Ami, sidang untuk terdajwa Syahbudin mantan Kadis PUPR, dan Wan Hendri mantan Kadisdag. Mereka disidang terpisah (Split,red). (red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *