Banten (SL)-Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ihksan Amad bersama Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia Moch. Ojat Sudrajat akan melaporkan peristiwa pembohongan public yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris Pansel Open Bidding Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke aparat penegak hukum.
Pasal, Ketua dan Sekertaris Open Bidding, Dinas Pendidikan Provinsi Banten menyebutkan bahwa proses Open Bidding kembali dilanjutkan ataas perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tim mengaku telah menyetorkan tiga nama calon kepala Dinas kepada KASN, bahkan dimuat di beberapa media. Namun, setelah di lakukan kroscek ke KASN, ternyata itu tidak benar alias bohong.
“Bahwa terkait pemberitaan di media online saat ini yang ramai menduga kuat adanya pembohongan public terkait laporan hasil open bidding Dinas Pendidikan Provinsi Banten ke KASN. Faktanya ha itu di tolak keras oleh KASN, bahwa mereka belum menerima laporan yang dimaksud kecuali adanya jabatan mutasi dan rotasi,” kata Ihksan Ahmad melalui pesan whastaapnya, Senin 24 Februari 2020.
“Pembohongan public ini dapat di kategorikan sebagai penyebaran berita bohong (hoax) oleh ASN.. Diketahui public, bahwa proses open bidding Dindik Banten dihentikan secara sepihak oleh pansel JPT Pratama Provinsi Banten namun oleh KASN diperintahkan untuk dilanjutkan kembali, Atas dasar pembohongan public ini kami berencana akan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum,” tambah Ihksan Ahmad,
Diberitakan beberapa media online yang menyebutkan bahwa Ketua dan Sekretaris Pansel Open Bidding diduga telah melakukan pembohongan publik terkait hasil Open Bidding JPT Pratama Dindikbud Banten dan Asda I. Pansel mengaku sudah menyerahkan tiga nama dengan nilai tertinggi ke KASN, namun pihak KASN membantahnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Komisioner (Askom) Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN Kusen Kusdiana, menyatakan pihaknya masih belum menerima salinan hasil lelang jabatan di dua OPD tersebut. Kusen Kusdiana malah bertanya balik dan meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Pansel soal hasil lelang jabatan Kadindikbud dan Asda I.
“Menurut sana (Pansel, red) sudah dikirim belum, sudah ada hasilnya belum?. Kami belum nerima (hasil lelang jabatan Dindikbud dan Asda I, red), coba suruh tanya ke BKDnya kapan dikirim,” kata Kusen saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/2/2020).
Intinya menurut Kusen, pihak KASN sama sekali belum menerima hasil pleno dari Pemprov Banten soal lelang dua jabatan kepala OPD tersebut dan hasilnya belum muncul di aplikasi Sijapti atau sistem informasi yang terintegrasi terkait JPT. “Sesuai dengan PermenPAN nomor 15 hasilnya (Lelang jabatan, red) muncul di Sijapti. Ini saya cek belum,” tambahnya.
Kusen pun mengkritisi soal besarnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk membiayai lelang jabatan di sejumlah OPD. “Itu kan pakai uang rakyat (anggaran lelang jabatan, red), buat apa uang rakyat habis kalau tidak ada hasilnya. Harusnya Pansel cermat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding, sudah melaksanakan pleno hasil penilaian Lelang JPT Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta jabatan Asisten Tata Pemerintahan (Asda 1) Provinsi Banten.
Ketua Pansel Open Bidding Al Muktabar mengaku sudah menyerahkan hasil pleno ke KASN. “Oh itu kan KASN yang nentukan, karena perintah KASN kita kembalikan ke KASN. Kita menjalankan mandat KASN bahwa dilanjutkan. Ya nanti kita lihat saya belum mengatakan itu itu otoritas KASN,” Al Muktabar.
Hal yang sama juga disampaikan Sekertaris Pansel yang juga Kepala BKD Banten Komarudin. Menurut Komarudin, pihaknya sudah mengusulkan ke KASN dan sedang menunggu rekomendasi KASN. “Sudah kita usulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, nanti setelah rekomendasi dari KASN baru kita umumkan,” kata Komarudin.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menambahkan bahwa Pemprov Banten kembali bermain intrik dengan mengulur waktu penyerahan hasil open bidding Dindik Banten yang saat ini belum diserahkan ke KASN, setelah sebelumnya menghentikan secara sepihak proses Open Bidding tersebut.
“DPRD Banten sudah saatnya memanggil pihak terkait untuk menanyakan betapa rumitnya proses JPT Pratama di Dindik Banten. Apalagi terkait pernyataan resmi pemerintah Provinsi Banten di media yang menyatakan telah menyerahkan hasil proses open bidding dan tinggal menunggu rekomendasi KASN,” ujar Ikhsan.
Menanggapi adanya pernyataan dari KASN, menurut Ikhsan Tim Pansel sudah melakukan kebohongan publik dan kejahatan administrasi yang perlu mendapat perhatian wakil rakyat di Banten. “Tim Pansel sudah melakukan kebohongan publik dan kejahatan administrasi. Ini harus disikapi oleh wakil rakyat di DPRD,” katanya. (suryadi)
Tinggalkan Balasan