Jebur ke Sungai, Genta Farera Terciduk TEKAB 308 Polres Lampura

Lampung Utara (SL)-Genta Farera, (33), warga Bernah, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diamankan Tim Opsnal TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Utara, Senin sore (24/2/2020). Tersangka ditangkap atas dasar dugaan terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kambuhan ini telah melakukan aksi Tindak Pidana Curas terhadap korban Sheva Malfida Finola, (17), warga Desa Nyapahbanyu, Kecamatan Abung Pekurun, medio 22 Februari 2020 lalu.

“Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya. Dirinya sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompati pagar tinggi dan kabur ke arah sungai. Tetapi dilakukan pengejaran dan penyisiran disepanjang sungai selama 1 jam, sehingga pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Hendrik, Selasa (25/02/2020).

Dia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, pelaku dengan mengendarai sepeda motor pepet korban dan langsung rampas 1 unit Hp Merek VIVO Y12 warna merah yang saat itu korban sedang melitas di Stadion Sukung Kotabumi.

“Kini pelaku berikut barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda beat dan helm yang digunakan pelaku pada saat melakukan tinda pidana sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP M. Hendrik. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *