Bandar Lampung (SL)-Sambungan air ke rumah warga dikelola PDAM Way Rilau, adalah berbayar. Serupa dengan PLN, dan Telkom. Bayar sesuai penggunaan. Ironisnya, ada oknum mengendalikan operasional meteran bodong, yang tidak masuk ke PDAM. Ada nilai miliaran masuk kantong pribadi oknum pegawai hingga Pimpinan PDAM Way Rilau.

Informasi sinarlampung.co menyebutkan, temuan awal ada 34 sambungan ilegal meter air PDAM Way Rilau di 2 perumahan di kawasan Telukbetung. Sambungan ilegal itu terdapat di perumahan Rubicon dan Cempaka II, Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Selatan. Dan sudah berjalan hampir 5 tahun.
“Saya membayar senilai Rp3.5 juta untuk pemasangan meter air PDAM. Lima tahun lalu saya bayar pemasangan melalui pengembang perumahan. Tapi setelahnya saya baru tahu kalau meteran ini tidak terdaftar,” kata warga itu di rumahnya, Minggu 23 Februari 2020 lalu.
Ironisnya, beberapa kali pencatat meter datang, dan dia melaporkan kalau dia tidak bisa membayar tagihan PDAM. “Saya malah pernah ke kantor PDAM untuk langsung bertanya. Tapi tetap diberitahu tidak ada nomor pelanggan. Namun air masih mengalir,” katanya lagi.
Karena dia tidak mau disalahkan, makanya terus bertanya ke PDAM. “Saya tidak mau disalahkan, sayaa sudah berupaya menanyakan legalitas sebagai pelanggan. Tapi jawaban pihak PDAM malah mengecewakan,” katanya.
Pengakuan serupa oleh warga lainnya, pemasangan dilakukan oknum pegawai PDAM berinisial AP. “Anehnya, setiap pembaca meter datang kami laporkan. Tapi tak ada yang merespon,” katanya.
Jika dihitung kalkulasi kerugian negara selama hampir 5 tahun akibat ulah sejumlah oknum ini bisa mencapai setidaknya Rp300 an juta. Belum lagi biaya pemasangan Rp3.5 juta dikali sekitar 34 pelanggan yang akhirnya ilegal. “Kemana bagian pengawasan dan petinggi PDAM Way Rilau,” katanya.
Informasi lain menyebutkan, kasus iti sudah sampai kepada jajaran Direksi PDAM Way Rilau, namun mereka diam da menutupi kasus tersebut, dan berusaha mengamankan pelaku, yang dianggap justru menjadi aset untuk kepentingan pribadi para direksi.
Pasalnya, sambungan ilegal yang di lakukan oleh pegawai PDAM ARP di perumahan Rubicon, jalan Martadinata dan Perumahan Cempaka 2 di Jalan Konci, adalah menggunakan sambungan ilegal. Dan di lakukan sudah bertahun-tahun, sejak berdirinya perumahan tersebut. Dan pejabat dari tingkat bawah hingga tingkat Direktur Umum melakukan pembiaran terhadap perbuatan.
Pembaca meter untuk daerah tersebut mengetahui tetapi tidak melaporkan kepada atasannya, diduga bagian dari jaringan. Atau bisa jadi, sudah mengetahui tetapi tidak ada tindakan. Bahkan kepala bagian distribusi mengetahui melalui anak buahnya di lapangan tetapi tidak ada tindakan
“Jika beginikan jelas PDAM merugi, akibat maraknya sambungan ilegal tersebut. Itu baru dua perumahan, belum yang lain. Sebelumnya sudah banyak pegawai PDAM yang di pecat akibat perbuatan serupa, tetapi untuk yang saat ini yang melanggar hukum, tapi aman-anam saja,” kata sumber di lokasi yang curiga hal itu. (red)
Tinggalkan Balasan