Dua Napi Narkoba Lapas Way Hui Vonis 17 Tahun Kembali Didakwa Kepemilikan 6,2 Kg Sabu

Bandar Lampung (SL)-Dua Narapidana Narkoba vonis 17 tahun penjara. Kedua warga asal Aceh, penghuni Lapas Narkoba Bandar Lampung di Way Hui, itu Silman (29), warga Muara Batu, Lhokseumawe, Aceh Utara dan Zawil (22), warga Jalan Raya Medan Banda Aceh Lorong, Desa Ulee Mando, Muara Batu, Lhokseumawe, Aceh Utara, kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 26 Februrai 2020, atas kepemilikan sabu seberat 6,2 Kg.

Dakwaan yang dibacakan Jaksa, Roosman Yusa menyebutkan terdakwa Silman dan Zawil ditangkap petugas BNN Provinsi Lampung pada, Jumat 09 Agustus 2019. “Kedua terdakwa ditangkap petugas BNN, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak enam bungkus ukuran besar warna merah berlogo the cina warna kuning, 6, 2 Kg sabu,” kata Roosman Yusa.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari terdakwa bahwa barang, haram itu akan diberikan kepada sesorang di Bandar Lampung bedasarkan perintah dari WAK yang menjadi DPO di Aceh Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa kristal putih itu benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, masimal hukuman mati. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *