Bandar Lampung (SL)-Dua pengusaha terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, Chandra Safari dan Hendra Wijaya divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan putusan berbeda.
Terdakwa Chandra divonis 22 bulan, denda Rp100 juta, sementara Eeng alias Hendra Wijaya dijatuhi hukum 30 bulan dengan denda Rp200 juta. Putusan dibacakan pada sidang perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Kamis 27 Februari 2020.
“Terdakwa Terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendra Wijaya,” kata hakim Novian Saputra. yang juga membacakan vonis hukuman kepada terdakwa Chandra Safari selama satu tahun dan sepuluh bulan (22) bulan, pada sidang bergantian.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama terdakwa Hendra Wijaya menyatakan pikir-pikir. Atas putusan terdakwa Chandra Safari menyatakan terima, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. “Ya saya menerimanya majelis hakim,” kata Candra.
Chandra Safari adalah Direktur CV Dipasanta Pratama itu terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hendra Wijaya Saleh alias Eeng, divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam menyampaikan putusan ini, Majelis Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bahwa vonis tersebut serupa dengan tuntutan JPU. “Kami sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum, kami memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, banding, atau pikir-pikir,” jelas Novian. Selanjutnya, Hendra Wijaya Saleh berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menyatakan untuk pikir-pikir. “Kami menyatakan pikir-pikir,” ucap Kuasa Hukum Terdakwa, Gunawan Raka. (Red)
Tinggalkan Balasan