AKD DPRD Way Kanan Setujui Dua Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung

Way Kanan (SL)-Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) itu adalah sebuah instrumen kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Kabupaten Way Kanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyetujui dua usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun 2020 ini.

Disetujuinya usulan tambahan dua peraturan daerah tersebut dalam Hearing antara Bapemperda DPRD Way Kanan dengan SKPD pengusul Perda yang berlangsung di ruang rapat DPRD kabupaten setempat Senin (02/03).

Hal tersebut disampaikan Barusman SH.MH, Kasubag Perundang-undangan Bagian Risalah DPRD Kabupaten Way Kanan saat ditemui diruang kerjanya usai Hearing Bapemoerda bersama SKPD Pengusul Perda.

Barusman, menerangkan Dua (2) usulan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yaitu yang pertama Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung.

Adapun Raperda yang kedua yang disetujui untuk ditambahkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yaitu tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan. (Dadang)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *