Palembang (SL)-Proyek rehab jalan, cor beton di Perumahan Tiga Putri, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rp8,176 miliar, oleh PT CNS, asal jadi. Proyek anggaran pinjaman Bank Sumsel yang baru selesai dibangun, kini sudah rusak. Warga protes dan ,LSM KOALISI Sumsel akan Lapor ke Kejati Sumatera Selatan.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan pembangunan jalan cor beton di Perumahan Tiga Putri Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin itu juga di protes warga sekitar, pasalnya jalan yang menggunakan dana pinjaman Bank Sumsel Babel nilai kontrak sebesar Rp 8.176.743.300.00 dikerjakan oleh PT CNS baru selesai dibangun sudah mengalami keretakan di beberapa titik berkisar sepanjang 3-4 meter.
Proyek Nomor Kontrak 620/02/KTM/PKK-BSBB/Kontrak/PUTR/2019 Dikerjakan tanggal 30 Desember 2019 tersebut mulai diprotes warga karena warga kuatir kualitas cor beton itu tidak sesuai yang diharapkan kalau dilihat dengan hasil proyek yang sudah kelar dikerjakan walaupun proyek belum selesai semuanya.
Penyusuran dilapangan pengerjaan Cor Beton setebal 20 centimeter dan lebar jalan sekitar 5 meter sebagian hanya dihampari pasir dan tidak dilakukan pengerasan oleh Vibro sehingga di pastikan proyek tersebut tidak akan bertahan lama. Indikasi tidak sesuai bestek dan rawan dikorupsi.
Namun jalan yang diluar perumahan Tiga Putri menggunakan pengerasan terlihat dilokasi ada sebuat Vibro (alat berat) walaupun pengerjaannya melapisi cor beton proyek lama. Hasil temuan dan protes warga tersebut di konfirmasikan dipihak yang berinisial (As) Pelaksana Lapangan.
Ketua LSM KOALiSi Sumsel M.Saleh dan Pemantau Pembangunan Daerah Sumsel mengatakan dalam waktu dekat ini akan menyurati Bupati Banyuasin untuk kroscek kelapangan, apakah proyek tersebut sudah benar sesuai dengan RAB yang ada.
Karena lanjutnya, kalau kualitas proyek jelek maka masyarakat terkena dampaknya apalagi itu dana pinjaman oleh Pemerintah Banyuasin otomatis akan dibayar oleh seluruh masyarakat Banyuasin. “Oleh sebab itu kami LSM KOALiSi. Sumsel akan lapor kan Kejati sumsel dan Kejakasaan Agung Jakarta. Hasil dari lapangan nanti hasilnya akan kami laporkan kepihak yang berwenang seperti Kejaksaan atau bila perlu akan kami adukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
“Mudah-mudahan proyek yang menuliskan masa pengerjaan 460 hari kalender dan panjangnya proyek tidak dijelaskan di Papan Proyek itu sudah dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Sudir Nk)
Tinggalkan Balasan