Tanjung Balai (SL)-Saipul (31) alias Ipul warga Link. V Kelurahan Tanjung Balai Kota, diringkus Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai karena terlibat peredaran Narkoba jenis sabu sabu. Saipul ditangkap dengn bukti 1,3 gram, berikut puluhn keplastik klip, HP, dan pirek, Sabtu (07/03/2020) sekitar Jam.16.00 Wib.
Dari hasil pemeriksaan, Saipul mengaku mengedarkan paket kecil sabu sabu, yang di suplai oleh bandar bernama Wira, Wira Warga Gang Suasa Link.V Kel.Tanjung Balai Kota III, Kota Tanjung Balai. Wira kemudian ditangkap dikediamannya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan penangkapan Saipul dan Wira awalnya dari informasi masuarakat tentang ada aktifitas pengedar narkoba. Lalu dia menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk Sikat Habis Bandar Shabu dan Pengedar Shabu serta Pemakai Shabu yang ada diwilalayan hukum Polres Tanjung Balai.
“Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika jenis shabu,” kata Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba.
Dia menjelaskan bahwa tersangka dengan ciri ciri sesuain informasi bernama Saipul ditangkap di Gg Tembaga Link. V kel Tanjung Balai III Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka insial Ipul terdapat barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 Gram dan 12 bungkus plastik klip kecil transparan kosong.1 buah handpone merk hotwev warna putih.1 Lembar kertas timah rokok,” katanya.
Tersangka Saipul mengaku benar bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan adalah benar miliknya dan barangnya dan diperoleh dari temannya yang bernama Wira yang beralamat di Gang Suasa Link.V Kel.Tanjung Balai Kota III Kel.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, kedua tersangka Saipul dan Wira dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku.
“Kepada kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun,” Kata Kasat Narkoba AKP Putra Jani. (rls/red)
Tinggalkan Balasan