Mangku Alam mengaku tidak tahu keterkaitan uang dari anggota DPRD Lampung Utara tersebut. “Saya tidak tahu, karena saya hanya diperintah untuk ngambil itu saja pak. Uang tersebut langsung diberikan kepada Fria dan Syahbudin. Saya tidak tahu untuk apa uangnya,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Ihsan Fernandi mengatakan anggota DPRD Lampung Utara menyetor uang untuk mendapatkan proyek. “Tadi kita dengar mereka juga mendapatkan proyek,” ujarnya.

Nurdin Habim Setor Rp1,5 Miliar Untuk Tujuh Paket Proyek