Dua Bandar Shabu Berkedok Honorer Disnas Perhubungan Lampung Utara Ditangkap

Lampung Utara (SL)-Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap dua orang pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Lampura karena menjadi pengedar narkotika jenis shabu, Senin, 9 Maret 2020, sekitar pukul 13.30 WIB. Keduanya pegawai honor itu Rohmanda Kunang (31) warga Jalan KS. Tubun, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan rekan sejawatnya Widi Yanto (34), warga Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Kasatres Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan penangkapan kedua pegawai Dishub Lampung Uatara itu bermula dari adanya informasi masyarakat atas aktifitas mereka yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangka sebelumnya merupakan Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara. Dan dari informasi yang kami peroleh kedua kerap mengedarkan sabu sabu. Keduanya terciduk saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah,” kata Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Selasa, (10/3/2020), melalui siaran persnya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap dua tersangka itu, kata Aris Satrio, Tim Opsnal Satres Narkoba menyita sejumlah barang bukti, berupa dua paket sabu seberat 1,65 gram dan dua rompi Dishub Lampura.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Aris Satrio Sujatmiko. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *