Alasan Dana Bos dan Hasil FDG Dengan Polisi dan Jaksa, MKKS Lambar Legalkan Pungutan SMA

Lampung Barat (SL)-Muyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Lampung Barat (Lambar) membenarkan berlakunya penarikan uang bulan bervariasi kepada pelajar SMA Negeri di Lampung Barat. MKKS berdalih penarikan sesuai mufakat FGD bersama Kepolisian dan Kejaksaan, karena untuk menutupi kekurangan dana di sekolah, dan tidak jelasnya penyaluran BOS.

Ketua MKKS Sataruddin, M.Pd, membenarkan adanya pungutan berupa pembiayaan pendidikan yang besarannya bervariasi untuk 18 SMA di kabupaten Lampung Barat. Penerapan pungutan pembiayaan pendidikan itu dilaksanakan atas dasar hasil musyawarah mufakat tingkat provinsi melalui Forum Grup Diskusi (FGD) yang menghadirkan instanasi berkompeten seperti kepolisian kejaksaan dan yang lainnya.

“Pungutan pembiayaan pendidikan ini sepenuhnya dikelola oleh sekolah. Dan komite hanya mengetahui,  artinya nominal biaya dan waktu pembayaran memang sudah ditentukan sekolah masing-masing, artinya pungutan dilegalkan untuk menutupi kekurangan dana,” kata Satarudin, dilangsing medialampung.com.

Selain itu, kata Sataruddin, berlakukannya pungutan tersebut  karena hingga sekarang belum ada kejelasan terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), lantaran terjadinya devisit anggaran Pemerintah Provinsi Lampung. “Dan agar tidak berdampak pada kegiatan pendidikan maka sekolahan mengambil langkah pungutan, yang dilakukan secara musyawararah mufakat dengan orang tua atau wali murid masing-masing sekolah,” katanya.

Sataruddin menjelaskan dana pungutan itu sendiri akan difokuskan untuk personalia yakni biaya honor guru dan tenaga kependidikan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2020 mendatang. “Mungkin ada yang bertanya kok kelas XII dipungut sampai Juni padahal Mei Sudah Ujian Nasional, itu dilihat dari Tahun Pelajaran (TP),” ujarnya.

Menurut Sataruddin, hingga saat ini  BOS Pusat belum disalurkan, dan dana itu juga tidak mencukupi untuk kebutuhan pendidikan, “Seperti sekarang Ujian Sekolah mulai dilaksanakan tapi jangankan Bosda, Bos Pusat yang nyata diberlakukan diseluruh negeri belum dikucurkan sementara kegiatan pendidikan tidak bisa ditunda,” katanya.

Sekretaris MKKS SMA Lambar Ansori, M.Pd, menambahkan pungutan dilegalkan untuk menutupi kekurangan dana. Bos tidak mencukupi ketika kurang tugas maka solusinya adanya menerapkan biaya pengebangan sekolah. “Sebetulnya penggunaan Bosda yang selama ini dikucurkan, bukan berarti menandakan tercukupinya dana operasional sekolah, namun karena dana itu bisa tidak bisa harus dicukupkan,” katanya.

Diakuinya selama pemanfaatan Bosda, gaji honorer baik guru ataupun Tenaga Usaha (TU) belum sesuai, dimana gaji guru dihitung Rp25-50-per-jam, dengan total waktu 24 Jam dalam satu bulan. Sementara gaji TU antara Rp750 Ribu, maksimal Rp2 Juta,

“Dengan nilai gaji itu masih jauh dari sesuai, baik dengan waktu kerja maupun kepantasan status pendidikan seperti lulusan Strata Satu . Maka pungutan yang dilakukan atas pertimbangan tersebut juga,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *