DKPP Pecat Ketua KPU Banjarmasin Karena Cabuli Sesama Jenis

Jakarta (SL)-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Banjarmasin yang juga Anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur. Pasalnya, dia diduga melakukan perbuatan cabul kepada sesama jenis yang masih remaja/kurang dari 18 tahun. Gusti Makmur telah ditahan polisi dan akan segera diadili. Pemecatan Gusti Makmur tertuang dalam Keputusan DKPP, Kamis 12 Maret 2020.

Baca: Cabuli Pelajar Magang di Hotel Ketua KPU Ditangkap

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Anggota majelis yaitu Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja. Majelis menjelaskan kesalahan Gusti Makmur yaitu memiliki orientasi seksual sesama jenis/gay. Salah satu buktinya saat Gusti Makmur datang memenuhi undangan MUI di sebuah hotel di Banjarbaru pada 25 Desember 2019. Saat itu, Gusti bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel.

Dalam pertemuan itu, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor Hp. Gusti Makmur kemudian aktif WhatsApp dengan memanggil panggilan ‘Say’ dan mengirimkan pesan ikon gambar ‘kiss’. “Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin,”  kata majelis DKPP dengan suara bulat.

“Sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya,” kataanya.

Perbuatan Gusti Makmur dinilai menimbulkan keresahan sosial bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara Pemilu. Karena itu, majelis pun memutuskan memecat Gusti.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” jelas majeli. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *