Oknum Anggota Dewan Diduga Dalangi Pungli Bantuan Handtraktor dan Tangki Semprot di Lampung Timur?

Lampung Timur (SL)-Oknum Anggota DPRD Lampung Timur diduga dalangi pungutan liar kepada Kelompok  petani penerima bantuan Hand Traktor dan Tangki semprot, di Desa Rejo Binangun, Kecamatan Raman Utara. Para penerima bantuan diminta membayar Rp3-Rp8 Juta untuk handtraktor, sementara penerima tangki semptrot wajib bayar Rp350 ribu.

Dilangsir radarnews.id menyebutkan Penarikan di Lakukan oleh Kepala Dusun, sebagai perpanjangan tangan kepada Kelompok Tani. Beberapa Ketua Kelompok itu, menyampaikan keluhan kepada NGO Lantai, Jum’at 13 Maret 2020. Menurut Petani, uang itu dianggab sebagai tebusan dengan jumlah bervariasi antara 3 juta hingga 8 juta rupiah.

Dengan perincian ketua kelompok berinisial TO diminta 6 juta, SR dimintai 8 juta, SO ,DI, AW, masing masing diminta Rp3 juta, dan SN dan temannya dipersil 6 dimintai masing masing Rp6 juta. Sedangkan untuk tangki semprot dimintai masing-masing 350 ribu. “Ga jelas di peruntuk buat apa pak, kalo kami tanya, jawabnya buat transport pak dewan, teknis pembayarannya kami semua melalui pak kadus Jumroni,” kata salah satu ketua kelompok tani tersebut.

Jumroni selaku Kadus, yang namanya disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada Ketua Koptan di Desa Rejo Binangun, Jumat 13 Maret 2020, membantah semua tuduhan itu. ”Siapa yang ngomong bawa kesini orangnya. Sudah dibantu dapat bantuan malah begini,” kata Jumroni.

“Saya ini cuma jembatan, saya disuruh cari kelompok tani untuk dapat bantuan oleh anggota DPRD Lampung Timur, pak Parwioto atau biasa dipanggil Paryoto, yang tinggal di Ratna Daya. Tidak benar itu yang ada cuma Rp3 juta, buat biaya pak Parwioto bawa bantuan kesini, yang lebih tahu ya pak Parwioto. Kalian kesana aja biar lebih jelas,” kata Jumroni terlihat kesal.

Wartawan kemudian mendatangi rumah anggota DPRD Fraksi PDIP, Parwioto. Tapi rumahnya terkunci. Namun beberapa mobil milik orang tersebut berjejer didepan rumah, “Kami mendengar didalam ada suara penghuni. Namun tidak ada yang menjawab salam kami, pintupun tidak dibuka walaupun awak media sudah berkali- mengetuk pintu, hingga kamipun gagal mendapatkan keterangan Parwioto,” kata salah satu wartawan.

Sekjen NGO Lantai Firdaus memastikan bahwa pugutan liar dalam bantuan Hand traktor, adalah melanggar hukum. “Sudah jelas melanggar Hukum, atas pelanggaran ini semoga bisa diproses hukum, dan kami akan segera melaporkan pungli dan pemerasan ini ke Aparat hukum, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat (1) KUHP atas dasar bukti yang ada,“ katanya.

Menurut Firdaus, Pasal 368 Ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, “Yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Firdaus (Rdrid/red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *