Lampung Utara (SL)-Satuan Reserse (Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara mengamankan tiga warga Kotabumi, Lampung Utara, yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Mereka ditangkap dalam operasi Antik Krakatau 2020, Selasa, 17 Maret 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, di seputaran jalan Garuda, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, penangkapan atas ketiga tersangka bermula dari adanya laporan warga. “Ya, benar. Tadi malam, anggota kami menangkap tiga orang yang disinyalir menyalahgunakan narkotika jenis shabu,” terang Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Rabu, (18/3/2020), melalui siaran persnya.
Ketiga tersangka dengan identitas Welly Jaya Saka, (25); Ferdiyansyah, (25); dan Aris, (49), diamankan dengan barang bukti berupa satu paket klip berukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto -+ 0,72 gr (sabu), berikut barang bukti penyerta lainnya.
“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura guna pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika,” katanya. (edo)
Tinggalkan Balasan