Maksud Hati ‘Nyerodot’ Shabu, Guntur Tertangkap Sat Intelkam Polres Lampura

Lampung Utara (SL)-Guntur Adi Wijaya, (23), warga Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diamankan anggota Sat Intelkam Polres Lampung Utara, atas sangkaan hendak menyalahgunakan narkotika jenis shabu. Sebelumnya, anggota Sat Intelkam Polres setempat mendapatkan informasi dari warga yang melihat perilaku tersangka dengan gelagat mencurigakan.

Kasatresnarkoba Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lamlung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, menyampaikan, tersangka ditangkap saat berada di salah gerai seluler di bilangan Jalan Kesehatan, Kelurahan Tanjungaman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Sabtu malam, 21 Maret 2020, sekira pukul 20.00 WIB.

“Benar, anggota Satintelkam telah mengamankan seorang tersangka yang disinyalir hendak menyalahgunakan narkotika jenis shabu,” ungkap Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Minggu, 22 Maret 2020, melalui siaran persnya.

Dari tangan tersangka, kata Aris Satrio, didapat satu paket klip ukuran kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,16 gram. “Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” terang Aris Satrio Sujatmiko.

Akibat perbuatannya, terang Aris Satrio, tersangka akan dikenakan sanksi pidana yang melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *