Tanggamus (SL)-Reza Falepi (26), penghuni Lapas, berhasil memperdaya banyak orang termasuk pacarnya sendiri dengan mengaku sebagai pejabat. Aksi Warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau, Tanggamus itu meraup uang puluhan juta, menggunakan jaringan telepon dengan menyaru sebagai anggota buser, kepala desa, anggota DPRD, hingga pernah mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung.
Untuk melancarkan aksinya, Reza Fahlevi juga memanfaatkan seorang wanita Ev, yang kemudian menjadi pacarnya, meski belum pernah bertatap muka. Pelaku mengaku sebagai anggota DPRD Pesawaran, dan memanfaatkan Ev, jika ada orang yang mentranfer uang. Bahkan EV juga meminjam rekening temannya.
Kasus penipuan dan penggelapan itu kini ditangani Polsek Kota Agung, yang sempat menerima laporan korban bernama Rodial (33), warga Pekon Sukajaya. Kepada Rodiha, pelaku pelaku mengaku sebagai Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau. Korban sempat mentranfer uang Rp6 juta.
Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, mengatakan Timnya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus mengaku Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad.
“Ternyata, pelaku bernama adalah RF (26) warga Pekon Bajar Agung, Kecamatan Limau Tanggamus, yang saat ini menjadi narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Lampung. Aksinya terungkap atas pelaporan warga yang telah menjadi korbannya kelicikannya. Selasa 25 Maret 2020) pelaku dapat kami identifikasi,” kata Muji Harjono, Kamis 26 Maret 2020..
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan berawal laporan Rodia (33) warga Pekon Sukajaya yang menjadi korban penipuan dari pelaku yang mengaku Kepala Pekon Ketapang Limau. Atas penipuan itu korban mengalami kerugian Rp6 juta rupiah yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
“Pelaku kita amankan, dan lakukan pemeriksaaan. Diketahui pelaku ini juga yang sering mengatasnamakan Kabid Humas Polda Lampung guna meminta uang kepada korbannya. Pelaku juga mengaku salah satu calon bupati Pesawaran dan meminta sejumlah uang kepada warga Pesawaran untuk dana kampanye, ada bukti screenshot Whatsapp handphone yang gunakan pelaku,” katanya.
Petugas awalnya berkordinasi dengan pihak Bank, juga melakukan cek silang ke Bank yang digunakan untuk tranfer, yang dapat diketahui penerima uang transferan pria berinisial De warga Sukoharjo Pringsewu. Namun De tidak mengenal pelaku, sebab ATM hanya dipinjam oleh Ev pacar pelaku RF,” kata Kapolsek.
Berdasarkan keterangan De dan Ev, penyelidikan mengerucut kepada pelaku RF yang ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Provinsi Lampung. “Berdasarkan keterangan itu, kami bergerak ke Lapas tersebut sehingga ia berhasil diidentifikasi dan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Ev, yang diketahui sebagai penerima uang, ternyataa juga menjadi korban penipuan pelaku RF yang mengaku anggota DPRD Pesawaran, dan mereka berpacaran hanya melalui telefon. “Saat kejadian, ATM saksi Ev sedang diblokir lalu minta tolong saudaranya De meminjam ATM, setelah mengambil uang kemudian diserahkan kepada seseorang suruhan pelaku yang datang ke rumahnya,” jelas Kapolsek.
Ev, mengaku tidak menduga saat RF meminjam nomor rekening untuk menerima transferan, sebab ia tidak punya rekening sehingga meminta tolong saudaranya De. dan Ve mengakui saat itu dia merupakan pacar pelaku, karena dia mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Pesawaran sehingga dia menuruti permintaan RF.
“Saat itu saya diminta memberikan nomor rekening guna menerima transferan jadi saya pinjam punya saudara saya. Setelah uang masuk datang seseorang mengaku suruhan Reza mengambil uang itu,” kata wanita berambut pirang itu di Mapolsek Kota Agung.
De, mengaku tidak curiga apapun ketika Ev meminta nomor rekening untuk menerima transferan. De bahkan tidak mengenal RF. “Ev minta rekening sama istri saya, karena saat Ev meminjam rekening, saya sedang bekerja di Karang. Tapi saya tidak tau digunakan untuk apa. Namun setelah uang masuk, lansung saya kasihkan uangnya ke Ev,” kata dia.
Data di kepolisian, kata Kapolsek, RF merupakan resedivis perkara penipuan dan penggelapan tahun 2017 saat itu, mengaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra dan menipu sejumlah warga Pugung dan ditangkap Polsek Pugung.
Lalu, pada tahun 2018, keluar dari penjara, RF kembali melakukan aksi penipuan disertai pencurian sepeda motor di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dengan mengaku Buser Polres Tanggamus dan ditangkap Polsek Pardasuka. Bahkan saat menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada 2018 RF, juga melakukan penipuan mengaku salah satu calon bupati Tanggamus.
Kepada para pengusaha RF meminta uang dengan alasan modal kampanye, dan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus. “RF Pelaku merupakan napi pindahan dari Tanggamus ke lapas di luar Tanggamus sebab sedang menjalani vonis dalam perkara penipuan dengan mengaku calon wakil Bupati Tanggamus,” tegasnya. (red)
Tinggalkan Balasan