Bandar Lampung (SL)-Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah diduga melakukan penipuan dengan modus meminjam uang untuk talangan operasional DPRD Tulang Bawang pada bulan November 2019. Korban FW dirugikan Rp.1,4 Milyar, melalui kuasaa hukumnya melayangkan somasi tagihan, Senin 6 April 2020.
FW, didamoingi Hermawan dari kantor Advokad Firma Hukum Hermawan dan rekan mengatakan awalnya Mursidah datang kepadanya, sekira November 2019, meminjam uang dengan alaasan untuk talangan Operasional DPRD
“Datang pertama sekira November 2019, mau meminjam uang untuk dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang. Saat itu saya sedang sakit dan tidak punya uang, saya bilang belum bisa. Tapi keesokan harinya datang lagi dengan maksud yang sama. Karena itu saya usahakan lewat pinjaman ke salah satu Bank di kota Bandar Lampung, totalnya Rp.1,4 Milyar,” kata FW.
Selama ini. FW sudah berulang kali menagih janjinya, namun tidak ada hasil dan terkesan tidak bertanggung jawab. “Secara baik-baik sudah saya upayakan, tapi tidak ada itikad baik, malah terkesan gak mau tanggung jawab, sekarang sudah saya serahkan urusan ini ke pengacara saya,” katanya.
Hermawan membenarkan bahwa FW adalah Kliennya, dan sedang menyusun langah untuk memperjuangkan hak Kliennya. Karena, diri bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Benar saudari FW Klien saya, langkahnya kemarin sudah kami layangkan surat Somasi, kemudian dijawab oleh kuasa hukum yang bersangkutan, kita akan tempuh melalui jalur sesuai aturan,” kata Ketua Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia Lampung
“Semua bukti sudah siap, bahkan surat balasan Somasi dari penasehat hukumnya bisa dijadikan alat bukti baru, kemudian saksi juga sudah dipersiapkan termasuk pihak Bank yang menyaksikan waktu transaksi,” katanya.
Hingga berita ini dilangsir belum ada tanggapan resmi dari Mursidah yang selain Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang, dia juga Istri dari Wakil Bupati Tulang Bawang. (joe/Red)
Tinggalkan Balasan