Bandar Lampung (SL)-Lagi, oknum PNS lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung tersangkut Kasus Narkoba. Setelah JE, PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu, kini Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap ARD (38), PNS disalah dinas di Provinsi Lampung.
ARD ditangkap di kediamannya di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada Senin 6 April 2020 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. “Ya ada penangkapan itu. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan langsung ke Kasubditnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo, Jumat 10 April 2020.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Tedy Rachesna menjelaskan, tersangka ARD diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi, di jalan Cut Nyak Dien akan ada transaksi narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan,” jelas Tedy.
Karena mencurigakan, lanjut Tedy, petugas pun melakukan penggeledahan badan. “Ketika geledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Tersangka langsung diamankan dan kemudian dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti keseluruhan yang kami sita berupa lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil dan satu buah timbangan digital,” katanya.
Soal status PNS, Kasubdit membenarkan bahwa tersangka merupakan seorang PNS. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. “”Dari hasil pemeriksaan, Ya benar, tersangka ini oknum PNS. Kita Masih kita kembangkan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sebelumnya, medio Selasa 11 Februari 2020, Tim Subdit III, juga mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berinisial JE ditangkap di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung.
Informasi di Polda Lampung menyebutkan barang bukti narkoba yang disita dari tangan JE hampir mencapai 1 kg diduga sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, saat itu membenarkan penangkapan tersebut. “Ya ada penangkapan tsk atas nama JE,” katanya. (joe/red)
Tinggalkan Balasan