Reihana Ingatkan Rumah Sakit Tidak Asal Menyebut Pasien Dengan Istilah OPD dan PDP

Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas RSUD Abdoel Moeloek,  juga ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Lampung,  dr Reihana, mengingatkan kepada petugas Rumah Sakit di Provinsi Lampung, tidak sembarangan menyebut pasien dengan istilah Orang Dalam Pengawasan (OPD) dan Pasien Dalam Perawatan (PDP) kepada orang yang sedang dirawat di rumah sakit,  hingga tidak menimbulkan was-was dan ketakutan baik bagi pasien dan orang sekitarnya.

Hal itu di ungkapkan Reihana, menyusul simpang siur informasi kematian Mbah Kartumi (84), warga Kampung Boga Tama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, yang sudah bertahun-tahun sakit pengapuran tulang belakang dan meninggal dunia di RS Urip Sumoharjo.

Mbah Kartumi sembat dikabarkan PDP, sehingga pemakaman, Jumat 10 April 2020 menggunakan protokol kesehatan Covid-19, “Kita sudah ingatkan kepada rumah sakit agar jangan menggampangkan pasien status PDP dan jangan semua di-Covid-19 kan. Kita tunggu hasil tes swabnya,” kata dr. Hj. Reihana, MKes, Jum’at malam.

Menurut Reihana,  soal status pasien meninggal asal Tulangbawang, Tim Covid-19 Provinsi masih menunggu hasil uji swab dari Palembang. Sebab yang bersangkutan mengalami komorbidity (penyakit penyerta) sehingga sudah dua tahun terbaring di tempat tidur atau post stroke. Karena sudah tidak bergerak cukup lama maka pasien akan mengalami pneumonia (radang paru-paru).

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Sidoharjo Tulangbawang, Eko, saat dimintai keterangan wartawan, Jumat (10/4/2020) malam, menduga mbah Kartumi meninggal bukan PDP dan bukan terpapar corona.

Sebab, kata Eko wanita lanjut usia (lansia) ini, sebelumnya memang dalam kondisi sakit-sakitan sejak tiga tahun yang lalu. Riwayat sakitnya adalah pengapuran tulang belakang. Selama bertahun-tahun almarhum hanya bisa terbaring di tempat tidurnya. Diurus dan dirawat oleh Marisa, anak kandungnya yang tinggal bersamanya. “Almarhum mbah Kartumi sudah tiga tahun sakit, tidak bisa jalan, tidak bisa kemana-mana. Selama dua tahun hidupnya di tempat tidur. Diurus sama anaknya,” ujar Eko.

Eko menambahkan, dirinya tidak paham dan tidak tahu secara detail tentang riwayat dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Lampung. Sehingga dia dimakamkan menggunakan protap Kesehatan.

Sebab, semasa hidupnya mbah Kartumi tidak pernah kontak dengan orang lain, terutama dengan orang dari luar daerah. “Kalau untuk lebih jelasnya, nanti bapak hubungi perawat yang tahu persis dengan riwayat kesehatan mbah Kartumi. Insya Allah beliau tahu persisnya ya,” jelas Eko.

Informasi lain, tiga tahun lalu pihak keluarga pernah membawa mbah Kartumi berobat ke Rumah Sakit Bumi Waras. Disana, didiagnosa pengapuran sumsum tulang belakang. Dirawat sekitar lima hari lalu dibawa pulang. Satu tahun yang lalu, almarhum dibawa lagi ke rumah sakit Advent untuk dilakukan perawatan. Kemudian dibawa pulang lagi. Terakhir Sabtu 4 April 2020, almarhum dibawa lagi ke rumah sakit Urip Sumoharjo. Kurang lebih satu minggu dirawat, pasien meninggal dunia. Pasien meninggal dunia pada Kamis (9/4/2020) sore.

Meninggal di RS Urip Sumoharjo, jenazah dibawa ke kampung halaman dan tiba di Kampung Boga Tama, pada Jumat subuh sekitar pukul 03.30 Wib dan langsung dimakamkan. Prosesi pemakaman dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan menggunakan alat pelengkap diri (APD). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *