Larangan Mudik, Dishub Lampung Tunggu Peraturan Menteri Perhubungan RI

Bandar Lampung (SL)-Dinas Perhubungan Provinsi Lampung segera merespon larangan kebijakan Pemerintah Pusat tentang larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Namun pihaknya menunggu keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan soal larangan mudik tersebut, Rabu 22 April 2020.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo menegaskan akan melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat mudik di masa Lebaran. Namun Bambang memastikan, pihaknya baru bisa bertindak jika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik itu sudah keluar.

“Dengan larangan mudik  ini nantinya kalau daerah yang sudah menerapkan PSBB sudah tak bisa lagi. Misalnya DKI, jangankan mau keluar DKI mau masuk juga dipastikan tidak bisa. Begitu juga dengan Sumsel,” kata Bambang kepada wartawan di depan Posko Covid-19 Balai Keratun Pemprov Lampung,

Terkait mekanisme, Bambang menyatakan akan melakukan penjagaan di tiap pintu masuk dan perbatasan. “Kalau petugas di Merak melarang orang yang mau ke Lampung dan kami akan melarang yang dari Lampung mau ke Jakarta. Kami akan melakukan penjagaan di tiap perbatasan, yaitu di tol, Bakauheni, lintas timur, lintas tengah, jalan dari Ranau dan lintas barat. Mungkin titik-titik itu yang akan kita lakukan pencegahan,” katanya.

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih menunggu Permenhub Larangan Mudik tersebut, karena di dalam Permenhub ini nantinya akan ditentukan semua skema dan sistem pencegahannya. Saat ini Dishub masih mengacu pada Permenhub 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Corona.

“Dalam Permenhub 18 masih memberikan peluang orang untuk bepergian, jadi kami belum bisa melakukan pelarangan tapi porsi pencegahan. Misalnya angkutan umum hanya 50 persen dan angkutan pribadi juga 50 persen (beroperasi). Tapi kalau Permenhub Larangan Mudik sudah keluar ya benar-benar nggak bisa pulang. Keluarnya tanggal 24 ini,” katanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *