Jakarta (SL)-PT Angkasa Pura II mengumumkan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) berstatus terminate operation pada periode 24 April hingga 1 Juni 2020. Itu berarti bandara tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat menyampaikan dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo. “Kami sampaikan mulai Jumat ini pukul 00.00, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” katanya.
Penghentian penerbangan komersial di Bandara Soekarno-Hatta ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik Lebaran. Larangan mudik Lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dengan demikian, Terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Namun terminal kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Penerbangan khusus yang masih diizinkan antara lain untuk pimpinan lembaga tinggi negara Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. “Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA juga masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” ujar Febri.
Dengan Bandara Soekarno-Hatta berstatus terminate operation, seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
“Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutur Febri.
Larangan Hanya Untuk Zona Merah?
Larangan penerbangan angkutan penumpang tak mutlak seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan ini hanya berlaku pada daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, seperti Jabodetabek dan daerah lain.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto ia menegaskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute penerbangan. “Tidak semua rute yang untuk pengangkutan penumpang mudik ditutup,” kata Novie kepada CNBCIndonesia, Jumat 24 April 2020.
Novie menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hanya rute-rute tertentu saja yang disetop.
Pada peraturan itu, pasal 19 menyebutkan “Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi”
“Kita mengikuti PSBB. Kalau PSBB-nya sudah merah ya kita tidak boleh masuk dan keluar. Ini khusus untuk pesawat yang mengangkut untuk mudik, karena pelarangannya kan untuk mudik. Tapi pesawat pesawat kayak kargo, distribusi selain untuk mudik ya boleh. Jadi gini, contoh saja. Yang [wilayah] hijau-hijau boleh. Misalnya dari Batam, Batam kan masih hijau, ke Medan, Medan kan masih hijau juga. Ya boleh,” kata Novie.
Novie kemarin sempat mengatakan bahwa pelarangan ini berlaku secara nasional. Dia mengklarifikasi maksud ucapannya tersebut. “Berlaku secara nasional itu kan maksudnya mengikuti PSBB-nya. Kita kan nggak bisa berdiri sendiri. Pelarangan itu ada dasarnya antara regulasi satu dengan regulasi lainnya. Kalau PSBB-nya nambah lagi, berarti yang dilarang nambah lagi. Misalnya Medan, kalau Medan ditutup ya sudah nggak bisa,” tandasnya.
Namun, larangan penerbangan juga dikecualikan, terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Lalu operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Larangan Mudik Oleh Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengambil keputusan untuk melarang warga melakukan mudik. Tujuannya untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Pelarangan mudik ini berlaku mulai 24 April 2020. Pemerintah juga akan menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik. Sanksi itu akan berlaku pada 7 Mei 2020. Namun banyak yang mempertanyakan keputusan ini. Sebab sebelumnya pemerintah menyatakan tidak melarang mudik.
Menko Maritim dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerangkan keputusan terkait mudik itu merupakan langkah bertahap. Strategi itu menurutnya merupakan strategi militer. “Strategi pemerintah seperti strategi militer itu adalah strategi bertahap bertahap bertingkat berlanjut semua dipersiapkan matang, cermat,” tuturnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/4/2020).
Pemerintah sebelumnya tidak melarang mudik, tapi mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Untuk mendorong warga tidak mudik diberikan bantuan sosial agar perantau bisa bertahan dan tidak pulang ke kampung halamannya.
Luhut menilai langkah-langkah itu seperti persiapan militer yang hendak perang. Semua dipersiapkan dahulu secara matang sebelum turun ke medan perang. Dia menyebutnya sebagai strategi bertahap, bertingkat dan berlanjut. “Jadi kalau diumpamakan proses militer, persiapan logistik dilakukan, sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan baru ini eksekusi,” tegasnya.
Alasan Jokowi Memutuskan Pelarangan Mudik
Sebelum mengumumkan keputusan itu, Jokowi menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan beberapa kajian dan pendalaman di lapangan. Selain itu hasil survei yang dilakukan Kemenhub juga menjadi acuan.
“Dari hasil kajian-kajian di lapangan, pendalaman yang ada di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan disampaikan bahwa yang tidak mudik 68%. Yang tetap bersikeras mudik 24%. Yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24%,” tuturnya saat membuka rapat terbatas virtual, Selasa (21/4/2020).
Pemerintah sebelumnya tidak melarang mudik. Namun untuk mencegah warga tidak mudik diberikan bantuan sosial agar perantau bisa bertahan tidak pulang ke kampung halamannya. “Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek. Kemudian Kartu Pra Kerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai juga sudah dikerjakan,” tuturnya.
Namun baik bansos, Kartu Pra Kerja maupun insentif lainnya sepertinya belum bisa menahan niatan para perantau untuk pulang kampung. Oleh karena itu Jokowi hari ini memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik.
“Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada Minggu yang lalu. Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan