Bandar Lampung (SL)-Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengusaha swasta Leo Kuswara (43) alias Kok Alex (43) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, medio Minggu 19 April 2020. Selain barang bukti tujuh paket sabu, dan 58 butir pil ekstasy, polisi juga mengamankan 68 butir amunisi peluru tajam, satu pucuk senjata api jenis FN berisi peluru lima, satu buah timbangan digital, 3 pak plastik klip, 4 hp andorid, 1 hp nokia dan 5 buah kartu ATM.
Tim di pimpin Kanit Ops Sat Narkoba Polreta Bandar Lampung Iptu Lili menggerebek rumah pelaku, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang peredaran narkoba. Selain mendalami kasus narkoba, Polresta juga mendalami kepemilikan senjata api jenis FN. “Ya, ada penangkapan di daerah itu. Saat ini masih kami kembangkan. Kemudian terkait kepemilikan senjata api akan dilakukan pengembangan oleh anggota Satreskrim,” kata Kasat Narkoba, AKP Zaenul, Senin 27 April 2020.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi mengaku telah menerima pelimpahan senjata api jenis FN berikut amunisinya, dari Satresnarkoba. “Ya, kami sudah terima. Kita masih dalami asal muasal senjata api tersebut, Atas kepemilikan senjata api tersebut, kata Rosef, pelaku terancam dijerat UU Darurat Pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan