Bandar Lampung (SL)-Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan petugas pihak ULP PLN Wayhalim, diduga kerap melanggar ketentuan dan aturan yang diterapkan alias Kocok Bekem. Hasil Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL), acapkali dijadikan lahan pungli petugas.
Dari hasil penyelusuran dilapangan terkait adanya Opal pada Jumat (24/04/2020), terungkap adanya cara penyelesaian yang berbeda tèrhadap konsumen yang melanggar dan diputus untuk disita KWH meternya oleh petugas P2TL ULP Wayhalim. Petugas P2TL dengan mengendarai dua minibus bersama satu aparat pengawal ini, sekitar pukul 08.30 WIB, mendatangi rumah rumah konsumen untuk dilakukan pemeriksaan arus listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan pada beberapa rumah konsumen, petugas mendapati pelanggaran ketentuan dan diputus arus listrik untuk sementara serta diamankan KWHnya. Uniknya, cara penyelesaian denda walau besarannya nilai dendanya berbeda, namun bagi konsumen yang kedapatan melanggar, tidak sama caranya penyelesaian pembayaran denda dan pemasangan KWH meternya.
Perbedaan penyelesaian denda seperti yang terjadi pada RH, salah satu warga Jln.M.Yunus Waykandis Tanjungseneng yang kedapatan melanggar dan dikenakan denda kisaran 14jt pada, Jumat (24/04/3020), mengatakan, jika pihak PLN melalui petugas Opal dilapangan telah memutus arus listrik miliknya karena ditemukan pelanggaran. “Rumah saya diputus dan dibawa KWHnya dengan ketentuan denda sebesar Rp.14jt, jika akan dipasang kembali,” ujar RH.
Namun, tidak lama setelah diputus dan dirinya melakukan musyawarah negosiasi bersama petugas lapangan dan akhirnya bertemu di kantor PLN yang akhirnya KWH miliknya dikembalikan dan dipasang sendiri. “Akhirnya saya sanggup bayar Rp.5jt dari Rp.6jt yang diminta mereka dan meteran saya dikembalikan dan saya pasang orang saya sendiri dirumah,” aku RH seraya meyakinkan (sumpah-red).
Sedangkan Aa yang juga warga setempat dan terkena pemutusan arus listrik, dianjurkan ke kantor untuk membayar denda Rp.7jt an sesuai aturan yang diterapkan pihak PLN dengan keringanan diangsur selama 12 bulan.
“Kalau saya malah disuruh nemui petugas di kantor dan membayar denda sesuai aturan yang telah ditetapkan pihak PLN dengan cara diangsur selama 12 bulan. Setelah bayar angsuran, baru KWH meter saya dipasang, tapi yang dipasang KWH baru. Pemasangan KWH itu juga oleh petugas pemasang KWH meter dari PLN,” aku Aa.
Sementara petugas lapangan yang melakukan pemutusan arus listrik, saat hendak ditanya lebih lanjut terkait permasalahan tersebut, enggan menjawab dan hanya menyuruh penyelesaian ke kantor. “Nanti penyelesaian dendanya ke kantor saja dan temui Pak Tio agar bisa kembali disambung dan dipasang meterannya,” kata petugas P2TL yang didampingi aparat setelah menyita KWH Meter.
Menanggapi adanya pemutusan dan pemasangan kembali KWH meter pelanggan yang melanggar, Manager ULP PLN Wayhalim, Faizia Mahatvavirya, Senin 27 April 2020, mengatakan jika terjadi hal yang diluar aturan, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. “Kalau ada yang seperti itu dilapangan dan oleh Petugas P2TL, akan kita selusuri dulu dan jika terbukti, akan kita tindaklanjuti,” jawab Faiz Manager ULP PLN Wayhalim.
Ditambahkan Tio selaku Supervisor pelayanan, jika pemutusan dan penyitàan KWH dilakukan, maka pada saat penyambungan kembali, akan dipasang KWH yang baru. “Kalau kena P2TL, KWH wajib diganti,” tegas Supervisor ULP PLN Wayhalim yang menyatakan jika penyelesaian denda tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. (Aan/Red)
Tinggalkan Balasan