Pasca Larangan Mudik, Polres Lampura Lakukan Penyekatan Pendatang

Lampung Utara (SL)-Pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta sebagai langkah antisipatif penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik, Polres Lampung Utara melakukan penyekatan dan penghentian kendaraan dari luar kota di perbatasan Simpang Propau, Selasa kemarin, 28 April 2020.

Sejumlah kendaraan pribadi yang mengangkut para pemudik dari pulau Jawa menuju sejumlah Provinsi di Sumatera, diberhentikan dan dipaksa putar balik oleh anggota Pos Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara.

Hal ini juga dilakukan Polres Lampung Utara sebagai salah satu tindak lanjut larangan mudik dari pemerintah yang mulai berlaku sejak beberapa hari lalu.

Berdasarkan pantauan, satu persatu kendaraan kendaraan prbadi yang berplat luar Provinsi Lampung diperikas petugas saat melintas di Pos Pengamanan tepatnya di Terminal Simpang Propau. Polisi memeriksa identitas mereka satu persatu, jika ternyata pemudik, maka akan dipaksa putar balik.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan, jika yang dilakukan pihaknya bersama intansi terkait yakni menerapkan aturan secara tegas, dimana sebelumnya pemeritah telah melarang untuk mudik. “Kendaraan yang kita suruh putar balik karena diindikasikan mudik yang dilarang. Itu merupakan aturan tertinggi, karena seblumnya pemerintah sudah menghibau utuk tidak mudik,” ujarnya. (*/ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *