Bangka Belitung (SL)-Tim Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua bintara anggota Ditsamapta Polda, karena terlibat pencurian 7 pucuk senjata api genggam HS Dinas, milik Gudang Senjata Ditsamapta Polda Ke Babel. Aksi pencurian itu terungkap setelah ditemukan adanya transaksi jual beli senjata api dari Babel dengan angota Polri di Sumatera Selatan.
Informasi di Polda Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan kedua oknum bintara itu, adalah Bripda M. Abrar Febiandy, Angkatan 41 tahun 2017, berdinas di Ba Sat Samapta Polres Bangka Tengah, dan Bripda Megi Arya Ba angkatan 43 tahun 2019, tugas di Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus pengungkapan kasus pencurian 7 pucuk senpi genggam HS Dinas milik Ditsamapta Polda Kepulaua Babel oleh Ditreskrimum Polda Kepulaua Bangka Belitung itu bahwa pada Senin tanggal 28 April 2020, Tim Jatantras Dit Reskrimum Polda Kep Babel telah mendapat informasi tentang adanya orang yang menawarkan Senjati Api HS asal Palembang.
Dan berdasarkan hasil Penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, Tim Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap Bripda M. Abrar Febiandy, dan Bripda Megi Arya. Bripda Abrar mengakui telah mencuri dan menyimpan Senpi HS milik Dit Samapta Polda Kep Babel bersama Bripda Megi Arya. Dan senpidisimpan di rumah temannya Bripda Abrar, bernama Yahya di Kel. Kampung Keramat, Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Setelah dilakukan pencarian, ditemukan Senpi HS Dinas milik Ditsamapta Polda Kep. Babel yang hilang sebanyak 4 pucuk lengkap bersama kotaknya, yaitu Nomor : H191820, H191828, H191836 dan H191850 yang disembunyikan secara terpisah, yaitu 2 pucuk di plafon luar rumah, dan 2 pucuk di lorong antara rumah tertutup perahu.
Sedangkan 3 pucuk senpi HS lainnya (nomor H191815, H191826 dan H191833) berdasarkan pengakuan Bripda Abrar telah dijual oleh Bripda Megi Arya kepada Bripda Bimo Arnol yang saat ini bertugas Ba Sat Samapta Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan.
Penjualan 3 pucuk senpi oleh Bripda Abrar, pada sekitar bulan Februari 2020, dengan cara menawarkan kepada Bripda Bimo melalui telepon, dan terjadi kesepakatan harga untuk 3 pucuk sebesar Rp45 Juta. Kemudian Bripda Megi Arya membawa 3 pucuk Senpi tersebut ke Sumatera Selatan, dengan menggunakan Travel.
Dan setelah sampai keesokan harinya terjadi transaksi di Jalan Desa Pulau Negara, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan, Senpi diserahkan kepada Bimo, dan terjadi pembayaran cash sebesar Rp45 Juta, keesokan harinya Bripda Megi Arya kembali ke Babel, dan uang hasil penjualan dibagi dua dengan Bripda Abrar, masing-masing menerima Rp22,5 Juta di Aspol Selan Rumah Bripda Megi Arya, dan pengakuannya uang tersebut telah habis digunakan.
Saat ini kedua tersangka Bripda Abrar dan Bripda Megi Arya, beserta 4 pucuk Senpi HS telah diamankan di Subdit III/ Jatanras Dit Reskrimum utk dilakukan proses sidik. Selanjutnya dilakukan koordinasi dng Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Oku Selatan utk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480 sehingga hasilnya dapat diamankan oleh Polda Sumsel BB 2 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Selatan Bripda Bimo dan Bripda Sarpidi, dan 1 pucuk senpi HS dari anggota Polres Oku Timur an. Bripda Angga.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya betul, sedang didalami. Jika terbukti keduanya terancam PTDH lantaran hal itu adalah pelanggaran berat. Kita juga sedang berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengambilan BB dan tersangka lainnya,” kata Maladi Selasa 28 April 2020.
Kronologis Pencurian
Awalnya pada awal bulan Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB, saat Bripda Abrar dan Bripda Megi Arya berada di Kantin Barak Selan menemukan anak kunci di Meja kantin yang diketahuinya adalah kunci gudang Logistik Ditsamapta yang berada di Asrama Polisi Selan.
Kemudian pada saat Apel Malam jam 21.00 WIB, Abrar dan Megi langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang sempat melihat-lihat sepatu, kemudian terlihat Senpi HS, dan selanjutnya mengambil tiga pucuk Senpi HS lengkap dengan kotaknya, kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke Lemari Bripda Romi, tanpa sepengetahuan Romi yang sedang apel malam, 3 pucuk senpi tersebut kemudian disimpan di Aspol Selan Rumah milik Bripda Meggy.
Setelah itu 3 pucuk senpi tersebut, dijual seharga Rp15 juta perpucuk senjata api kepada anggota Polres Oku. Kemudian sekitar 3-4 hari sepulang dari Sumsel, saat apel malam, Meggy kembali mengambil kunci gudang dari lemari Bripda Tomi, tanpa sepengetahuan dan bersama Abrar langsung menuju gudang dan mengambil lagi 4 pucuk senpi HS, dan disimpan di rumah Meggy, dan kunci dikembalikan ke lemari Romi.
Kasus hilangnya senpi HS di Mako Dit Samapta sudah ramai dibicarakan, selanjutnya 4 pucuk Senpi HS tsb dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya bernama Yahya di Kel. Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah. (Joe/red)
Tinggalkan Balasan