Nisan Juke B-1360-MNU Tabrak Lari Fotografer Lampungpost

Bandar Lampung (SL)-Mobil jenis Nissan Juke warna merah dengan nomor Polisi B-1360-MNU menabrak lari Wartawan foto atau Fotografer Lampung Post Sukisno (31), warga Sabah Balau, saat melintas di Jalan Diponegoro, Gulak-Galik, Telukbetung Utara, pada Rabu 29 April 2020, sekitar pukul 15.55 WIB.

Korban terduduk ditepi jalan sebelum polisi datang, Rabu 29 April 2020

Akibat peristiwa tersebut sepeda motor Sukisno, BE-3145-CT, rusak parah, dan kamera yang dipakai DSLR Sukisno untuk bekerja juga rusak. Mobil nisan juke melaju kencang dari arah Telukbetung, sedangkan Sukisno melaju dari arah tugu adipura. Beruntung korban hanya luka ringan, dan terlihat shok.

“Mobil Nissan Juke B 1360 MNU, berjalan dari arah Telukbetung, sedangkan Sukisno melaju dari arah tugu adipura. Sesampaianya di pertigaan jalan Nusa Indah, Pengemudi Nissan Juke melaju kencang hendak berbelok ke Jalan Nusa Indah, dengan kecepatan penuh, dan menabrak Sukisno hingga terjatuh,” kata Dery, saksi dilokasi kejadian.

Namun, pengemudi Nissan Juke tersebut bukannya menolong korban, malah melarikan diri tanpa menengok korban sama sekali. “Sempat diuber sama warga, tapi dia kabur, engggak ada nolongin korban sama sekali,” katanya.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini menerjunkan personil untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mendata kronologi hingga mencatat plat pelaku tabrak lari. “Sudah kita cek lokasi, Dia tabrak lari, ada pidananya,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, tepatnya dipasal 312 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *