Bandar Lampung (SL)-Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Lampung menyarankan Kota Bandar Lampung segera menerapkan pembatasan dalam kota untuk kembali menjadi zona hijau Untuk itu perlu dilakukan pengurangan mobilitas penduduk baik yang datang dari luar ataupun yang bergerak di dalam meski ini sudah dilakukan, Rabu 29 April 2020.
“Kita dorong Bandar Lampung melakukan pembatasan pergerakan di dalam kota , seperti penutupan jalan agar masyarakat sadar kalau saat ini kita tidak bebas karena sudah zona merah,” kata Sekda provinsi Lampung Fahrizal Derminto, di Posko Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung.
Menurut Sekda, harus melakukan sosialisasi ke tempat yang banyak masyarakat berkumpul seperti pasar karna banyaknya penjual dan pembeli yang tidak memakai masker. Kalau-pun terpaksa untuk melakukan kegiatan di luar rumah, harus mengikuti protokol kesehatan. “Demi mengurangi transmisi lokal , kalau bisa kita tekan orang yang terjangkit mudah-mudahan yang terkena menurun dan kota Bandar Lampung kembali ke zona hijau.” katanya.
Untuk masyarakat yang tidak mengikuti aturan pemerintah , akan terkena sangsi tegas sesuai yang berlaku di KUHP berikut pasal-pasalnya. Misalnya Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (septi/red)
Tinggalkan Balasan