Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara bersama Polsek jajaran ringkus sepuluh pelaku kejahatan jalanan, seperti curat, curas, dan curanmor dan kejahatan lainnya, selama bulan April hingga awal bulan Ramadan tahun 2020.
Kesepuluh pelaku kejahatan tersebut meliputi 3 pelaku curas mor, 2 pelaku curas, 2 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, 1 pelaku sajam dan atau pengancaman dan 2 pelaku pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Hasil ungkap kasus kejahatan jalanan ini hasil kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan oleh Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran selama bulan April dan awal bulan Mei 2020,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, saat gelar Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto dan Kasubag Humas AKP Zulkarnain, Senin, 4 Mei 2020.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Bambang Yudho, pihaknya juga amankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, Handphone satu unit, uang tunai 85 ribu, sebilah golok, pisau, Truk satu unit dan kayu dengan jenis Sonokeling empat kubik.
“Dalam menekan gangguan kriminalitas di wilayah Kabupaten Lampung Utara, Polres Lampura dan jajaran akan terus melakukan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1441 Hijriyah,” kata Bambang Yudho. (*/ardi)
Tinggalkan Balasan