Kalimantan Timur (SL)-Polisi mengungkap kasus penemuan tulang belulang manusia di aliran sungai Sungai Loading di Jalan TSM Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu 2 Mei 2020 lalu. Mayat itu ternyata Anselmus Aselrong alias Ace (45). Hasil penyelidikan korban dibunuh istri sirinya, Marlina (37), dan mayatnya dibuang kesungai dibantu pacar gelapnya sekitar 12 April 2020 lalu.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan dari hasil penyelidikan, dan dikaetahui identitas korban, ternyata mayat itu korban pembunuhan, dan pelakunya istri sirinya sendiri, yang kemudian mayat di buang kesungai dibantu lelaki lain Tahir diketahui pacar gelapnya. “Pelaku sudah kita tangkap, adalah Istri siri AC. Korban dipukul kepalanya dengan kayu, kemudian mayatnya dibuang oleh tersangka dibantu oleh Pacarnya,” kata Edy, Selasa 5 Mei 2020, dihadapan wartawan.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga soal penemuan kerangka tulang-tulang manusia di sungai pada Sabtu 02 Mei 20202. Polisi yang mendapat informasi penemuan kerangka Tulang tulang tersebut Langsung meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian membawah mayat itu ke puskesmas. “Kita turunkan tim ke sana, cek, dan melakukan interogasi. Hasil Interogasi itu istri sirinya tersebut, mengakui kalau Ia yang membunuh yang AC Korban yang tak lain adalah suami sirinya.” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro.
Korban sehari hari bekerja sebagai penjaga keamanan kebun sawit. Di kebun itu ada pondok atau gubuk untuk mereka istrihat. “Pembunuhan dilakukan sekitar setengah bulan lalu. Pada Saat tersangka istirahat tidur bersama, tersangka mukul suaminya pakai kayu. Setelah di pastikan dan yakin jika suaminya meninggal, Tersangka kemudian telepon pacarnya dan menuju rumahnya. Tersangka minta bantuin untuk hilangkan mayat itu,” katanya.
Kemudian, mereka berdua membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor menuju Sungai yang berjarak sekitar tiga kilo Meter dari gubuk. “Pacarnya punya ide, ikat aja pakai tali rapia sama batu mayatnya ceburin ke sungai jadi nggak akan ngambang,” kata Kapolres menirukan pengakuan Pelaku.
Kepada polisi, Marlina mengaku bahwa dia melakukan hal itu karena kesal dan sakit hati, serta tidak tahan mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Selain kerap dianiaya dia juga mengaku diancam akan dibunuh. “Jadi sebelum melakukan itu, hubungan fair antara dia sama pacarnya ini ketahuan korban. Cuma nggak mau ngaku. Alasan lain, jika pelaku sudah tidak tahan atas perlakuan korban sering dipukuli dan diancam dibunuh oleh korban,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro menambahkan Tahmrin (37) membantu membuang jenazah korban ke Sungai Loading di Jalan TSM Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Keduanya membawa jenazah korban menggunakan motor.
“Sebelum dibuang, mayat diikat batu agar tenggelam. Pada Sabtu (2/5/2020) warga menemukan kerangka tulang manusia di Sungai Loading dan melapor ke Polsek Tabalar. Setelah tim kami ke sana, kami lihat ada kejanggalan. Karena tulang terikat tali dengan pemberat batu. Ini pasti pembunuhan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pembunuhnya mengarah ke kekasih korban. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati sering dianiaya korban. Kini, Marlina dan Tamrin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau. Keduanya dijerat pasal 340 dan pasal 338 Jo 55 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Marlina dan Tahir kini mendekam di Sel Polres Berau, dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tahir diancam Pasal 55 karena ikut serta dalam tindak pidana itu. “Marlina dijerat pasal pembunuhan berencana, sementara Tahir pacarnya turut serta,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan