Lampung Utara (SL)-Sakari alias Sak, (52), warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Selasa malam, 5 Mei 2020. Dirinya diamankan dengan sangkaan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui.aktifitas tersangka sering mengedarkan narkoba jenis Sabu.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap saat berada di Jalan Kapten Dulhak, Kelurahan Kotaalam,” ujar Iptu Aris Satrio Sujatmiko, kepada sinarlampung.co, Rabu, 6 Mei 2020, melalui siaran pesnya.
Dijelaskannya, selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aris Satrio.
Ditambahkannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (ardi)
Tinggalkan Balasan