Segera Cair, Begini Metode Penyaluran BLT-DD di Lampung Barat

Lampung Barat (SL)-Setelah melalui proses panjang, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi keluarga miskin dan terdampak Covid-19 segera dicairkan. Pencairan BLT DD Rp 600 ribu yang diambil dari Dana Desa (DD) tersebut ditargetkan segera cair pada minggu pertama dan paling lambat minggu kedua bulan Mei ini.

Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat (Lambar) Rusfel Gultom mengatakan, pendataan penerima manfaat BLT-DD di semua Pekon sudah selesai dilakukan, namun, beberapa masih harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan ada sebagian Pekon yang memang belum selesai melakukan Musdes.

“Untuk sementara pendataan penerima manfaat, semua Pekon sudah selesai, tapi itukan harus melalui Musyawarah Desa (Musdes), dan ada sebagian Pekon yang memang belum selesai melakukan Musdes, dan saya minta minimal seluruh data satu Kecamatan selesai dan dikumpul dan akan ditetapkan dengan SK Bupati, karena pengesahan harus dengan SK Bupati, dan kemungkinan akan ada seremoni penyerahan perdana dari Bupati,” ujar Rusfel Gultom, Rabu 6 Mei 2020.

Lebih jauh, Rusfel menjelaskan, jika awalnya permendes mengharuskan penyaluran BLT DD dengan cara non tunai, maka instruksi menteri dalam negeri NO 3, Tahun 2020 yakni penyaluran BLT DD bisa dicairkan dengan cara tunai dan non tunai, sebagaimana juga yang diatur dan ditetapkan oleh Bupati atau Walikota,

“Dalam metode penyaluran juga diatur dengan cara harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektifitas serta harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan cara menjaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker,” jelasnya.

Sementara itu, untuk kriteria penerima, Ruspel juga menuturkan, jika di awalnya hanya dibolehkan untuk yang sudah memiliki NIK maka sekarang yang belum memiliki NIK tetap bisa menerima dengan syarat memiliki alamat yang jelas.

“Jadi kalau Pekon memang tahu si penerima manfaat adalah warga setempat walaupun tidak memiliki NIK tetap bisa menerima BLT DD, misal jika ada warga pekon yang selama ini merantau ke jakarta dan pulang kampung karena terkena PHK, meskipun KTP nya beralamatkan Jakarta dia tetap boleh jadi penerima manfaat BLT DD ini, karena bantuan ini intinya untuk masyarakat yang terdampak,” tutur dia.

Pihaknya mengimbau, dalam penyaluran nantinya harus mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan pencegahan Covid-19. “Yang pasti metode penyaluran harus memperhatikan protokol kesehatan, karena tidak diperbolehkan pengumpulan massa,” katanya.

“Jadi berbagai cara bisa dilakukan seperti penjadwalan untuk warga yang akan menerima, dan bisa juga petugas atau aparat Pekon melakukan penyaluran dengan cara dor to dor didampingi oleh relawan, tinggal dipilih yang mana menurut Pekon yang lebih efektif,” pungkasnya. (Ade Irawan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *