Tulang Bawang (SL)-Oknum wartawan bernama Mujiono Cahyo (45) Warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diduga menakut-nakuti perangkat Desa dan kepala Kedesa terkait dugaan pungutan pembuatan sertifikat prona. Pelaku dengan 7 kartu pers itu sempat tawar menawar harga hingga di sepakati Rp30 juta untuk tiga media online.
Baca: Diduga Peras Kepala Desa Rp30 Juta Oknum Wartawan Ditangkap Tim Saber Pungli Polres Tulang Bawang
Mujiono Cahyo berikut barang bukti dan kendaraan yang digunakannya kemudian diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, termasuk uang tunai Rp14 Juta, 7 buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B-1159-COK, kantong plastik warna hitam, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pelaku tindak pidana pemerasan tersebut ditangkap hari Selasa 5 Mei 2020, sekira pukul 19.00 WIB, di parkiran Rumah Makan Tasya, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. “Identitas pelaku berinisial MC (45) (Mujiono Cahyo), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Sandy, Rabu 6 Mei 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula pada hari Kamis 30 April 2020, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku menghubungi saksi Suranto (48), Kaur Keuangan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya melalui handpone (HP) dan menanyakan dimana keberadaan Suranto. Suranto tidak menjawab pelaku langsung berkata “Nah kamu ini macam-macam, saya kubur hidup-hidup kamu nanti, saya ini dari media,” lalu pelaku mematikan HP miliknya.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi pelapor Sukar (38), Sekdes Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya dan Suranto, di Kantor Balai Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya. “Saat itu pelaku berkata kepada pelapor dan saksi bahwa dirinya merupakan wartawan dari media online dan maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan kepada pelapor terkait pembuatan sertifikat tahun 2019 di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya,” katanya.
Menurut pelaku bahwa aparat Tiyuh telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 Juta dan pelaku mengancam akan memenjarakan pelapor dan saksi dengan cara melaporkan mereka ke Polres Tulang Bawang Barat, “Pelaku lalu pergi dan berkata akan ke Polres untuk melaporkan Sekdes dan Kaur,” ujar Sandy menirukan keterangan tersangka.
Lanjutnya, pada hari Minggu 3 Mei 2020 malam, pelaku kembali mengubungi pelapor untuk mengajak bertemu hari Senin 4 Mei 2020, di Pasar Unit 2, dengan tujuan membahas masalah yang pernah diucapkan oleh pelaku. Sekira pukul 11.00 WIB, Suranto bersama Dian Permana (38), Kasi Pemerintahan Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya menemui pelaku di warung makan Mozza, Pasar Unit 2.
Setelah bertemu pelaku berkata kepada Suranto bahwa beritanya sudah naik di tiga media online dan kalau mau dihapus, pelaku meminta uang Rp20 Juta untuk satu media, karena tiga media jadi Rp60 Juta. Karena ditakut-takuti akan dipenjara oleh pelaku, sehingga pelapor menawar menjadi Rp30 Juta dan pelaku menyetujuinya.
Suranto dan Dian lalu pulang dan memberitahukan hal tersebut kepada Kapalo Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, kemudian Kepalo Tiyuh berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan. “Mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan Kepalo Tiyuh perihal waktu dan tempat penyerahan uang yang diminta oleh pelaku,” kata Kasat.
Lalu, Hari Selasa 5 Mei 2020, sekira pukul 19.00 WIB, sesaat usai penyerahan uang, Tekab 308 bersama Unit Tipidkor yang sudah ada di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Barang bukti uang tunai dan tujuh buah kartu pers, mobil daihatsu xenia warna putih, B-1159-COK, dua buah cap stempel bertuliskan surat kabar umum, dua unit HP merk Oppo warna hitam dan tas warna coklat merk jeep,” ujar Sandy.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Red)
Tinggalkan Balasan